Reskrimum Poldasu Ciduk DPO Pemalsuan Surat Tanah

oleh
Dir Reskrimum, Kombes Andi Rian mengintogasi tersangka Robby Meyer 
MEDAN – Ditreskrimum Poldasu menciduk buronan bernama Robby Meyer (51) warga jalan Karya I No 12 Kompleks Pemda Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, “Tersangka masuk DPO (daftar pencarian orang) pada Januari 2015. Ditangkap kemarin pagi,” terang Dir Reskrimum, Kombes Andi Rian kepada POSMETRO MEDAN, Rabu (11/9)siang.
Andi Rian menjelaskan laporan atas kasus ini masuk pada 2010 di Polresta Medan. Pelapornya Arsyad Lis mewakili PT Anugerah Dirgantara Perkasa (ADP).
ADP melaporkan tersangka ke polisi dengan dugaan pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik untuk menjual tanah yang bukan miliknya ke orang lain. Tersangka menggunakan alas hak Uittrexel (bahasa Belanda), yang seolah-olah ia ahli waris atas tanah milik almarhum Tju Tam Soon.
“Tetapi kami sudah tanyakan kepada ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun ahli lain bahwa itu bukan merupakan alasan terhadap satu objek lahan yang berada di daerah Polonia kurang lebih seluas 5 hektar. Kalau kita hitung, (tanah) itu sekarang nilai asetnya kurang lebih 100 miliar rupiah,” ujarnya sembari menunjukkan sejumlah dokumen berupa akte notaris pelepasan ganti rugi, dokumen bukti ukur lahan objek dan gambar objek.
Dengan dokumen-dokumen palsu itu, seolah -olah ada transaksi penyerahan uang. Padahal, kata Andi Rian, penyerahan hak itu justru fiktif. Pada 2011, kasus ini pernah dihentikan. Namun korban tidak mau tinggal diam.
Kasus ini kemudian digugat lewat praperadilan. Hasilnya gugatan mereka dikabulkan pengadilan. Pengadilan memerintahkan penyidik untuk kembali membuka kasus ini dan menindaklanjuti penanganannya.
Pada 2014 tersangka Robby dipanggil penyidik untuk diperiksa namun mangkir, hingga akhirnya pada Januari 2015, tersangka ditetapkan statusnya sebagai buronan.”Mengetahui keberadaan tersangka. Kami langsung menangkapnya. Tersangka sempat sembunyi, tapi, berhasil kami tangkap,”tandasnya.
 Lanjutnya, PT ADP mendapat surat rekomendasi pembebasan tanah seluas 47 hektar di daerah Kelurahan Polonia Medan Polonia dari TNI AU pada 1990, setahun kemudian PT ini juga mendapatkan izin prinsip pembebasan lahan dari Gubsu lalu tahun 1995 dan 1997, BPN Medan juga memberikan izin prinsip pembebasan lahan 47 hektar termasuk perpanjangan izin lokasi kepada PT ADP untuk digunakan membangun perumahan rakyat.
“Seluas 42 hektar itu sudah terbit surat-suratnya sesuai alasan penggunaan lahan tersebut. Sisa 5 hektar ini yang sedang dalam proses, di situlah tersangka ini masuk dengan menggunakan alasan uttriexel untuk melanggar sejumlah pasal mulai dari menggunakan surat, membuat surat palsu termasuk menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” pungkasnya.
Polda Sumut kini tengah menyiapkan administrasi surat penahanan tersangka dan melengkapi berkas penyidikan. Andi Rian juga menegaskan semua orang yang terlibat dalam dokumen akan diperiksa, termasuk tujuh berkas asli yang ditandatangani lurah Polonia, salinan akte yang ditandatangani notaris atas nama Ratnawati Siregar dan juga surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah Polonia.
“Ada (tanah) yang sempat dijual, dan dijual kepada Mario Meyer yang merupakan keluarga si Robby juga akan kita ungkap. Semua yang terlibat kami panggil,” tegas Kombes Andi Rian. (son)