BAGAN BATU – Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan tersangka JM (20).
Tersangka diamankan polisi pada Senin (8/7/2019) kemarin sekitar pukul 18.30 Wib di sebuah rumah kontrakan, Jalan Lancang Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah.
Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH, melalui Kassubag Humasnya, AKP Juliandi SH, Rabu (10/7/2019) kemarin.
Adapun kronologis penangkapan sebutnya setelah mendapatkan informasi yang dapat dipercaya. Dimana di sebuah rumah kontrakan di sekitar jalan lancang kuning (Depan Samsat) sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Jalan Lancang Kuning tersebut.
Pada hari Senin (8/7/2019) sekira jam 17.30 Wib dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu dan ditemukan terlapor sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bedak merk PIXY berwarna putih yang di dalamnya berisi 2 lembar tissue berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian ditemukan juga 1 buah handphone merk XIAOMI A5 warna silver. “Saat ini Terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan selanjutnya,” tutup Juliandi.(ines)