JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar membongkar sindikat narkotika dalam kurun Januari – Juni 2019. Sebanyak 26 tersangka ditangkap dan 1,5 ton barang bukti sabu-sabu serta ribuan butir pil ekstasi disita.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Krisno Siregar menuturkan, dari rangkaian penangkapan yang dilakukan, polisi awalnya membongkar sindikat di Bengkalis, Riau.
Dari pengungkapan itu, 22 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir ekstasi diamankan dari emam tersangka dari situ. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penangkapan-penangkapan berikutnya.
“Kami menangkap secara relay atau berkelanjutan. Jadi bukan satu kesempatan yang sama tetapi dari mulai hari pertama tanggal 18 (Januari) sampai dengan tanggal 21 (Juni) sehingga berhasil ditangkap 26 orang,” ujar Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dia menerangkan, pada penangkapan 12 Juni 2019, polisi berhasil menyita 50 kilogram sabu-sabu. Barang terlarang ini diselundupkan lewat Dumai, Riau. Dari sejumlah penangkapan tersebut, polisi memusnahkan 177,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Pemusnahan menggunakan mesin khusus atau insimilator di Bareskrim Polri Selasa siang. Pemusnahan itu turut disaksikan perwakilan dari kejaksaan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.(ines)