PALUTA – Diduga karena persoalan keluarga, Tamba Nasution (38) nekat membunuh adik iparnya Rinto Harahap (27). Peristiwa ini terjadi di Desa Mananti, Kec. Ujung Batu, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), sekira pukul 09.30 WIB, Jumat (12/7/2019). Salah seorang warga, Uwan Harahap didampingi Mulia Hasibuan dan Monang Hasibuan mengatakan bahwa saat itu mereka sedang berada di warung kopi di sebelah rumah dan toko grosir milik korban.
Mereka melihat pelaku keluar dari rumah korban dan juga memberitahukan kepada pengunjung warung kopi, bahwa pelaku sudah melakukan pembunuhan dan terus berjalan menuju rumahnya yang berjarak 70 meter dari rumah korban.
“Pelaku sempat ngomong madung hubunuh ia (sudah kubunuh dia, red),” kata saksi mata bermarga Harahap itu menirukan ucapan pelaku.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, mereka langsung masuk ke dalam toko grosir dan menemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi telungkup di lantai bersimbah darah dan potongan tangan kiri ditemukan di atas meja.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar menceritakan kronologis kejadian bahwa sekira pukul 10.00 WIB didapatkan informasi tentang adanya kejadian pembunuhan di Kecamatan Ujung Batu, Paluta.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah sampai di TKP, benar telah terjadi pembunuhan terhadap seorang laki-laki yang bernama Rinto Harahap (27) yang kondisinya saat itu telah terkapar di dalam toko grosir milik korban.
Pada tubuh korban ditemukan luka robek di kepala, luka robek di leher dan juga luka robek di punggung. Selain itu juga telah terjadi luka robek di bahu kiri dan tangan kiri terputus. Sedangkan barang bukti kejahatan yang ditemukan petugas berupa sebilah egrek dengan tiang kayu sepanjang satu meter dan pakaian milik pelaku yang sudah dipenuhi bercak darah. “Sudah dilakukan olah TKP dan identifikasi dan barang buktinya juga sudah diamankan,” katanya.
Terpisah, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang membenarkan adanya kasus tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta.
Pelaku Diciduk 5 Jam Kemudian
Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, personel Polres Tapsel dibantu Polsek Padang Bolak melakukan pencarian terhadap pelaku yang tega membunuh adik iparnya.
Sekitar 5 jam perncarian, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku di areal perkebunan milik warga Desa Mananti, Kec. Ujung Batu, Kab. Paluta sekira pukul 15.00 wib.
“Pelaku sudah berhasil diringkus dari areal perkebunan milik warga sekitar. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Padang Bolak,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar. (ais/ras)