Polres Nias Tetapkan 21 Tersangka Pencoblosan Surat Suara Sisa, 7 Anggota KPPS

oleh

NIAS– Polres Nias akhirnya menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 2, Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka ini diduga mencoblos surat suara yang tersisa saat Pemilu 2019 lalu.

Ironisnya, pencoblosan surat suara sisa ini melibatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak tujuh orang. Kemudian, sembilan orang dari saksi partai politik, satu orang pengawas pemilu, dan empat orang warga yang salah satunya masih di bawah umur.

BACA JUGA..  Terbukti Korupsi Proyek di Toba, Mantan Anggota DPRD Sumut Dihukum 3,5 Tahun Bui

”Jadi para tersangka ini bersepakat untuk mempergunakan surat suara tersisa. Masing-masing mencoblos lima lembar surat suara,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Jumat (21/6/2019).

Kapolres Nias menyebutkan, ke-21 tersangka berinisial AH, BUT, YN, BT, YB, MH, BB, DT, FB, ML, KL, JB, YB , EN, YOB, FAB, YUN, ST, WT, YAB. Kemudian, KB, yang masih merupakan anak di bawah umur. “Para tersangka siang ini akan kami ajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli untuk selanjutnya disidangkan,” kata Deni.

BACA JUGA..  Cekcok, Mertua Bacok Menantu Hingga Tewas 

Deni menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya sudah melakukan pemungutan suara ulang pascakejadian pencoblosan surat suara sisa di TPS 2, Desa Sifaoro’asi Uluhou. “Sudah dilaksanakan pencoblosan ulang dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 280,” ujar Deni.

Dia menambahkan, pihaknya menjerat para tersangka kasus dugaan tindak pidana kecurangan pemilu dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman empat tahun penjara.

BACA JUGA..  ASN Pemko Tebingtinggi Ditahan, Kasusnya Sabu

“Khusus untuk para penyelenggara pemilu yang terlibat, kami junctokan dengan Pasal 554 dari ketentuan pidana pemilu bagi penyelenggara,” katanya.(ines)