POSMETROMEDAN.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat memberlakukan retribusi pengendalian lalulintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat
Tag: Kendaraan Berat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

