POSMETROMEDAN.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara sengketa Pilkada Kota Medan 2020 dengan No 41/PHP.KOT-XIX/2021 dinyatakan gugur. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan
Tag: Gugatan Sengketa Pilkada Medan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.