Posmetromedan.com – Gugatan perdata Nina Wati ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Berdasarkan putusan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diminta
Tag: Eksepsi Afnir Diterima PN Lubuk Pakam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


