POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi melalui Subnit I Siber yang dipimpin Kanit II Tipiter Ipda Rangga Putra, S.Tr.I.K., CPHR., CBA, mengamankan seorang pria berinisial SAS (25), yang diduga menyebarluaskan konten bermuatan pornografi di media sosial (medsos).
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Oktober 2026.
Kasus bermula pada Rabu (28/10/2026) malam, ketika korban berinisial IT (26) melaporkan SAS ke Polres Tebingtinggi. Korban merasa dirugikan setelah mendapati foto dan video pribadinya disebarkan secara ilegal kepada kerabat serta melalui sebuah akun Facebook.
Tim Subnit I Siber segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Jumat (30/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Jalan Deblod Sundoro, Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit ponsel merek OPPO A3S, 2 akun WhatsApp (WA) yang digunakan pelaku, 1 tautan akun Facebook (FB) tempat penyebaran konten.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini diduga telah menyebarluaskan foto dan video pribadi korban yang mengandung muatan pornografi ke media sosial.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pornografi, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Kategori VI.
Polres Tebingtinggi mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan dokumen pribadi orang lain. Penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tegas. (Martin)
EDITOR : Putra











