POSMETRO MEDAN – Cinta membuat YM gelap mata. Demi memenuhi kebutuhan pacarnya, cewek berusia 28 tahun ini tega mencuri motor ibu kandungnya
Olehnya, motor tersebut digadaikan dan uangnya diberikan pada sang pacar. Atas perbuatan tersebut, YM pun diamankan polisi.
YM diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, pada Sabtu (31/10/2026) malam sekitar pukul 21.35 Wita.
Dia ditangkap di sebuah indekos milik temannya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Penangkapan dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Adapun korban diketahui bernama Yusnani (65), pensiunan PNS warga Jalan Kolonel Pol. A. Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, mengatakan kasus tersebut bermula saat Honda Scoopy berwarna kuning milik korban diparkir di halaman rumah.
Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Korban yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 22 juta, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanete Riattang.
“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, terduga pelaku diketahui adalah anak kandung korban sendiri.
Dia berhasil ditemukan di sebuah indekos milik temannya di wilayah Bajoe,” kata AKP Henri, Minggu (1/11/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik ibunya tersebut digadaikan kepada seorang pria berinisial MF (39).
“Berdasarkan keterangan awal, uang hasil gadai kendaraan diduga digunakan untuk membiayai pacarnya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Honda Scoopy warna kuning dengan nomor polisi DW 2723 JB, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta sebuah tas berisi perlengkapan rias.
Selanjutnya, YM bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(bbs)











