POSMETRO MEDAN – Proyek pembatas jalan disebut milik Dinas Cipta karya dan tata ruang Kabupaten Deli Serdang berada di Jalan arteri Bandara Kualanamu tepatnya di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa jadi pertanyaan.
Pasalnya, Jalan arteri Bandara Kualanamu itu adalah menjadi kewenangan Dinas PUPR Pusat, selain itu pekerjaan juga tidak ada plank kegiatan yang biasanya dilakukan perusahaan apa, volume pekerjaan seperti apa serta anggaran berapa.
Terkait hal ini dilapangan terpantau, Selasa 8/9/2026 tampak tumpukan batu semen pembatas ditepi jalan dan yang terpasang juga sudah di cat warna khusus Kabupaten Deli Serdang biru putih pada batu beton pembatas jalan.
Mengenai kegiatan ini, Pihak Dinas Cipta karya melalui Sekertaris Dinas, Latifah saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan itu milik mereka namun enggan memaparkan berapa nilai uang dari kegiatan itu.
Ketika ditanya apakah bisa, anggaran kegiatan APBD Pemkab Deli Serdang digunakan untuk membangun pembatas jalan di Jalan Arteri Bandara Kualanamu yang merupakan asset PUPR Pusat? Latifah mengatakan bisa.
“Boleh, dan kegiatan Pemkab dilakukan dalam koridor koordinasi serta tidak mengubah fungsi utama ruang milik jalan. Ini yang disebutkan PPTKnya, ” Kata Latifah.
Sementara sejumlah pihak berharap hal ini dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk diselidiki. Jangan sampai anggaran negara dikeluarkan tak sesuai pokoknya. ( Wan)
EDITOR : Putra











