Pengedar Sabu Diciduk di Hotel, Pemasok Diburu

oleh
Pria berinisial RS diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial RS (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat berada di sebuah kamar hotel di Kecamatan Pandan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3 gram beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan sebelum menggerebek kamar hotel yang dimaksud.

“Terduga pelaku ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang diletakkan di atas meja kamar,” ujar Johannes, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Ditangkap, Ekstasi & Uang Rp10,56 Juta Disita

Selain lima paket sabu, polisi turut menyita dua plastik klip bening ukuran besar, 18 plastik klip ukuran kecil, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit telepon seluler Oppo berwarna biru, satu pisau lipat, dan dua buah mancis yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berada di kawasan Batu Harimau. Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan, namun sosok yang disebut sebagai pemasok itu belum berhasil ditemukan.

BACA JUGA..  Bupati Humbahas Potong Tunjangan BPD, Anggota DPRD Gerindra Upayakan Pengembalian

“Saat ini pria berinisial A masih dalam pencarian dan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka,” kata Johannes.

Kini RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum. Polisi menegaskan akan terus memburu pemasok dan mengembangkan kasus tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.

Editor: Oki Budiman