POSMETRO MEDAN – Kabar yang menyebut salah seorang tersangka kasus penyelundupan liquid vape yang diduga mengandung narkotika dibebaskan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dipastikan tidak benar.
Polda Sumut menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks yang berasal dari akun palsu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar di media sosial. Hasilnya, akun yang pertama kali menyebarkan kabar itu merupakan akun bodong dan isi unggahannya tidak sesuai fakta.
“Itu tidak benar. Setelah kami cek, akunnya merupakan akun bodong. Kemudian setelah kami pastikan, yang bersangkutan masih dalam proses penahanan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda Sumut,” tegas Ferry, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut DGR (36), warga Kecamatan Medan Johor, telah dibebaskan setelah ditangkap dalam kasus penyelundupan 101 liquid vape merek Pop Getar yang diduga mengandung zat etomidate melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Narasi tersebut bahkan disertai tudingan adanya lobi politik dan intervensi terhadap proses hukum. Namun hingga kini tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut, sementara Polda Sumut memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
Dalam pengungkapan kasus itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 101 liquid vape yang diduga mengandung etomidate, enam botol kecil berisi ketamine, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik mengungkapkan, tersangka menyembunyikan liquid tersebut di dalam kantong pakaian yang kemudian dimasukkan ke dalam koper saat melintas melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Dari hasil pemeriksaan, DGR mengaku memperoleh liquid yang diduga mengandung narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A di kawasan Kampung Madras, Kota Medan.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi, terutama terkait proses penegakan hukum yang masih berlangsung.
Editor: Oki Budiman












