POSMETRO MEDAN – Judi online diduga menjadi pemicu retaknya hubungan sebuah keluarga di Kota Medan. Husein, warga Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, nekat melaporkan anak kandungnya sendiri, Sadam Husein Hutasoit (35), ke Polsek Medan Area karena diduga mencuri 100 gram emas milik orang tuanya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/362/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan tertanggal 1 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya menangkap Sadam pada Jumat (10/7/2026) malam. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan kasus itu terungkap setelah dua saudara perempuan pelaku, Ayu Permata Sari dan Amelfa Sri Wahyuni, memeriksa dompet berisi emas yang disimpan di dalam lemari rumah orang tua mereka pada Rabu (1/7/2026). Saat diperiksa, seluruh emas ternyata telah raib.
Kecurigaan pun mengarah kepada Sadam. Ketika dipanggil dan dimintai penjelasan, bukannya mengakui kesalahan atau mengembalikan barang yang diambil, pelaku justru menjawab dengan nada menantang, “Kalau aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya.”
Ucapan tersebut membuat sang ayah kehilangan kesabaran dan memilih menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sadam di kediamannya di Jalan Tuba IV Gang Pembangunan III, Kecamatan Medan Denai.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Februari 2026. Ia merusak pintu lemari untuk mengambil cincin, kalung, dan emas lainnya, kemudian kembali mengambil gelang emas pada Maret 2026. Total emas yang digondol mencapai sekitar 100 gram.
Polisi mengungkap, seluruh emas hasil curian telah dijual secara bertahap kepada seorang perempuan berinisial L dengan nilai sekitar Rp150 juta.
“Semua uang hasil penjualan emas digunakannya untuk judi online,” ungkap AKP Ainul Yaqin, Minggu (12/7/2026).
Kasus ini kembali menjadi potret kelam dampak judi online yang tidak hanya menghancurkan kondisi ekonomi pelaku, tetapi juga merusak kepercayaan dan keharmonisan dalam keluarga.
Editor: Oki Budiman












