Dibacok dan Dipukuli, Lansia Alami 26 Jahitan, Kuasa Hukum Desak Polsek Silaen Segera Tetapkan Tersangka

oleh

POSMETRO MEDAN –  Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia di Kabupaten Toba menjadi sorotan.

Seorang pria lanjut usia bernama Walben Silaen (75) mengalami luka serius hingga harus menerima 26 jahitan di bagian kepala dan wajah setelah diduga menjadi korban pembacokan dan pemukulan oleh dua pria di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Minggu (31/5/2026) malam.

Peristiwa berdarah itu diduga bermula ketika korban pulang dari sebuah kedai tuak sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengambil rokok di rumahnya. Setelah itu korban kembali ke kedai. Menurut keterangan yang diperoleh, korban sempat mengucapkan kata-kata saat berada di sekitar lokasi karena diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

BACA JUGA..  Pemkab Samosir Perkuat Pencegahan Dini Kekerasan Terhadap Anak

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban kembali melintasi rumah salah seorang terlapor, situasi berubah menjadi dugaan aksi kekerasan.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Pontas Silaen diduga keluar dari rumah sambil membawa sebilah parang bengkok dan mengayunkannya ke arah korban hingga korban terjatuh ke tanah.

Dalam kondisi korban sudah terjatuh, Wesli Silaen diduga datang dari rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter sambil membawa sebatang bambu, kemudian memukul wajah dan tubuh korban secara berulang.

Aksi tersebut baru berhenti setelah seorang saksi datang melerai. Korban kemudian dibawa ke Polsek Silaen untuk membuat laporan polisi, sedangkan kedua terlapor kembali ke rumah masing-masing.

BACA JUGA..  Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Jaringan Perbaungan

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala dan wajah yang mengharuskannya menjalani 26 jahitan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Hingga kini, Polsek Silaen telah memeriksa korban, para saksi, serta kedua terlapor.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Silaen, Ipda W. Sianipar, menegaskan bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum.

«”Dilakukan sesuai prosedur dengan penuh kehati-hatian agar penetapan tersangka tidak menyalahi aturan dan itulah prosedurnya,” ujar Kapolsek.»

BACA JUGA..  DPO Sejak 2022, Kejari Eksekusi Boru Marpaung

Di sisi lain, kuasa hukum korban menilai perkara tersebut telah memiliki dasar yang kuat untuk diproses secara hukum. Menurutnya, korban mengalami luka berat yang diperkuat dengan hasil visum dan telah terdapat pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait.

Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang korban berusia 75 tahun yang mengalami luka cukup serius. DM