Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,81 Miliar

oleh
Timsus kejari periksa dokumen di RSUD Pirngadi.

POSMETRO MEDAN –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin No. 47, Kecamatan Medan Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.

BACA JUGA..  Sipispis Membara, Puluhan Kenderaan Dibakar, 4 Korban Luka-luka

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai pagu dana BLUD yang tengah ditelusuri mencapai Rp23,81 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.

BACA JUGA..  Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Amankan Dua Pelaku

Penyidik juga menemukan adanya utang yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya, namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Hingga kini, utang tersebut disebut belum seluruhnya diselesaikan.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Medan menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

BACA JUGA..  Direkam Saat Mandi, Wanita Muda Tagih Keadilàn: 4 Bulan Laporan Saya Mandek di Polres Binjai!!

Selain itu, Kejari Medan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI diterbitkan, penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi syarat alat bukti sesuai ketentuan hukum,” kata Juanda.