Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden Prabowo, Lahan Milik Alfonsius Saragih Diduga Dikuasai Oknum Anggota DPRD Deli Serdang

oleh
Lahan Milik Alfonsius Saragih dikuasai Anggota DPRD Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Irwan Saragih selaku ahli waris Alfonsius Saragih yang memiliki lahan seluas 41 hektar di Jalan Karantina Ikan, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang minta perlindungan Presiden Republik Indonesia Parabowo Subianto.

Pasalnya tanah yang dimilikinya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI hingga kini masih dikuasai oleh oknum Anggota Dewan DPRD Kabupaten Deli Serdang dan para preman.

Irwan Saragih mengaku hingga saat ini ia terus berjuang melalui jalur hukum atas lahan Milik keluarganya meski keadilan belum berpihak kepadanya. Irwan juga sudah melaporkan kriminalisasi atas lahan Milik nya kepada Polda Sumut, Polresta Deli Serdang secara pidana dan melaporkan pada Gubernur Bupati hingga Presiden juga pengadilan terkait dokumen atas lahannya tersebut.

“Kasus lahan 41 hektar milik kami di Desa Penara Kebun belum juga selesai dan hingga kini masih dikuasai oknum oknum tertentu dari anggota dewan hingga preman, ada juga oknum berinisial TW yang memenangkan gugatan di pengadilan dengan memakai dokumen atas nama ayah saya Alfonsius Saragih, padahal kami selaku ahli waris Alfonsius Saragih tak pernah tau TW itu siapa. Kami hanya bisa perlindungan pada Presiden Prabowo saat ini tegakkan keadilan, ” Ujar Irwan Saragih, Senin 22/6/2026.

Pernah diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Medan menggelar sidang lapangan di lahan garapan Alfonsius Saragih seluas 41 hektar di Jalan Karantina, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Senin 2/10/2023 lalu.

BACA JUGA..  Zakiyuddin Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data di Sensus Ekonomi 2026

Sidang lapangan dipimpin hakim ketua Yusuf Ngongo SH, didampingi Panitera Pengadilan Tiarma Saragih serta dihadiri Penggugat Irwan Saragih didampingi kuasa hukum dan tergugat Pemprov Sumut diwakili Biro hukum Bambang yang menerbitkan peta nominatif diatas lahan Alfonsius Saragih dkk.

Kepada pelapor, hakim meminta menunjukkan batas lahan miliknya dan mencocokkan dengan dokumen yang dimiliki pelapor juga meminta penjelasan dari pihak Pemprov Sumut yang menerbitkan peta lokasi berikut luas dan batas lahan.

Irwan Saragih didampingi kuasa hukumnya menunjukkan dokumen yang dimilikinya berikut foto foto histori lahan, serta batas lahan miliknya. Sementara dari pihak Pemprov Sumut mengakui ada perbedaan luas lahan. Pemprov mengakui kalau luas lahan tidak sama dengan Peta SK 42 yang menjadi pedoman penggugat.

Dari Irwan Saragih (penggugat) luas lahan 41 hektar, sementara peta nominatif yang dikeluarkan Pemprov Sumut hanya 39 hektar. Dan hal ini menimbulkan kejanggalan atas dasar penerbitan peta baru yang di contoh oleh Pemprov Sumut. Berbeda dengan peta SK 42 BPN.

Oleh karena adanya perbedaan, Hakim Yusuf meminta pelapor dan terlapor untuk nantinya dapat memberikan sketsa batas lahan tersebut. Agar dapat diketahui kebenarannya.

Setelah memberikan penjelasan dan melihat data data histori lahan yang dikuasai oleh penggugat dan menyaksikan bahwa penggugat memang sudah menguasai lahan itu sejak lama. Dibuktikan dengan foto foto kondisi lahan masa lampau dan Alfonsius Saragih yang menggarap lahan.

BACA JUGA..  Kommasi Siap Aksi Demo, Desak Pemko Medan Bongkar Bangunan Aksara Kuphi

Para Hakim PTUN Medan bersama pelapor dan terlapor lalu melihat batas batas alam anak sungai yang menjadi batas antara lahan 41 hektar milik alfounsius Saragih berbatasan dengan lahan perkebunan PTPN2 kebun Penara.

Menurut Irwan Saragih ia melakukan gugatan ke PTUN Medan atas penyerobotan lahannya dan sudah melaporkan tiga orang dengan nomor STTLP / B/ 447/IV /2023/SPKT/ Polda Sumatera Utara dengan dugaan pemalsuan dokumen penguasaan lahan.

” Lahan 41 hektar itu terletak di Jalan Karantina Ikan Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang milik Alfonsius Saragih dkk. Tapi bisa diterbitkan SK Nominatif Gubernur Sumut kepada SM Br Panjaitan oleh pejabat Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto,”kata Irwan.

Alfonsius Saragih menguasai sebidang lahan seluas 41 hektar berdasarkan putusan Panitia B Plus tahun 2002 terlampir dalam dokumen ditandatangani 14 pejabat Pemprop Sumut kakanwil BPN Zaufi Lubis dan wakil ketua Edi A Saragih.

Namun ironisnya, Para terlapor diduga melakukan pemufakatan menguasai lahan tersebut dengan merubah bentuk fisik peta bidang tanah dan membuat rekayasa masyarakat pemilik tanah sebanyak 24 warga.

Dari 24 orang warga yang diberi uang dan dipaksa membuat pernyataan kalau tanah Alfonsius Saragih itu milik mereka, saat ini 12 warga sudah mengakui dengan membuat pernyataan bermaterai kalau tanah tersebut adalah milik Alfonsius Saragih. Dari 24 orang yang dibuat Terlapor untuk mengakui tanah tersebut milik mereka dan sudah diganti rugi sebagian juga sudah meninggal dunia.

BACA JUGA..  Ditanya Jalan Rusak Bupati Deliserdang Malah Pertanyakan Rakyat Bayar Pajak, Netizen Desak KPK Dan Kejaksaan Usut Pengelolaan Anggaran

“Pernyataan dibuat untuk mengakui tanah Alfonsius Saragih dkk itu milik mereka , warga pemilik rekayasa itu menerima uang dari terduga salah seorang terlapor. Rekayasa dokumen tersebut diduga di sepakati oleh terlapor Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut saat itu dan menerbitkan SK Nominatif atas lahan milik alfounsius Saragih dkk kepada Saur Manatap Br Panjaitan,” jelas Irwan.

Gugatan Irwan Saragih dalam hal ini tentang Penerbitan SK Nominatif Gubernur Sumatera Utara no 188.44/1108/KPTS/2022 tertanggal 23/12/2022 kepada Saur Manatap Br Panjaitan dkk diatas lokasi lahan milik Alfonsius Saragih dalam matrikulasi Panitia B Plus di Jalan Karantina Ikan, Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang seluas 41 hektar.

” Kalau lahan kami ini seluas 41 hektar merupakan lahan garapan masyarakat dan ini diluar HGU berdasarkan putusan MA no 1405.K/Pdt/1997 tanggal 25-5-1999 milik Alfonsius Saragih dkk ayah saya dan seharusnya berhak mendapat ganti-rugi oleh PTPN2 karena mereka menggusur paksa dan menanami sawit sebelumnya dan itu diakui oleh TIm B Plus,” pungkas Irwan Saragih.( Wan)

EDITOR : Putra