POSMETRO MEDAN – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang Zul Amri ST menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kecamatan Percutseituan dan Sunggal belum dapat dipastikan selesai menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2026.
Dengan tidak ada kepastian itu, Zul Amri mengatakan untuk tidak membuat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun yang terkait untuk tidak hadir dalam sidang Paripurna.
Bahkan Zul Amri menegaskan sebenarnya yang layak pemekaran adalah wilayah Kabupaten menjadi Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Deli bukan malah Kecamatan Percutseituan dan Sunggal.
“Paling cantik sebenarnya bukan pemekaran kecamatan, tapi pemekaran Kabupaten lebih baik sebetulnya. Karena dalam rangka percepatan pelayanan publik kan. Substansinya kan pemekaran mempermudah pelayanan publik,” kata Zul Amri, Jumat (22/5).
Awalnya, Zul Amri saat kembali ditanya apakah dikarenakan salah satu prioritas Ranperda yang diusulkan Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan yaitu Ranperda Pemekaran Kecamatan Percutseitun dan Sunggal tindak dimasukkan dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sehingga Kepala OPD tidak hadir.
Zul Amri yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) menyebut pembahasannya tidak lewat Pansus tapi melalui Bapemperda. “DPRD tetap akan membahas (pemekaran), namun pembahasan tidak lewat Pansus tapi lewat Tim Bapemperda, kan gitu dia,” katanya.
Lalu Zul Amri menjawab, secara diplomatis apakah Ranperda Pemekaran Kecamatan Percutseitun dan Sunggal itu dapat diselesaikan di Tahun 2026. “Kalau Ranperda sudah masuk dan akan diupayakan dibahas, bisa tau tidaknya (jadi Perda), tergantung urutan skala prioritas mana, maunya Bupati atau eksekutif. Ya, belum dapat dipastikan Ranperda Pemekaran Kecamatan Percutseitun dan Kecamatan Sunggal jadi Perda,” katanya.
Zul Amri, dia bahkan menyebut pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang paling urgen. “Di Bapemperda, fokus kami tentang RTRW. Perubahan RTRW yang juga urgent karena ada beberapa problematika terkait masalah lahan-lahan yang terjadi tidak sesuai dengan RTRW yang lama itu dirubah,” katanya.
Menurut Zul Amri pemekaran itu, sejauh ini juga belum ada kajian-kajian yang sangat signifikan menjadi sebuah perubahan. Hanya membicarakan tentang percepatan pelayanan publik dan itupun teritorialnya harus dikaji secara baik.
“Ya, kalau hanya kajiannya adalah kepadatan penduduk dan percepatan pelayanan publik itu sungguh penting, tapi wilayah-wilayah yang dimekarkan juga jangan membuat masyarakat resah, misalnya pembagian wilayah akibat kondisi alam, faktanya di Percut Seituan misalnya alamnya sudah terbelah antara jalan besar, tapi kiri kanannya masih satu desa macam mana menyelesaikan problematika adminitrasi kependudukannya si A harus berpindah dari kependudukan A menjadi B, inikan harus pengeluaran (biaya) lagi yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,” katanya.
Zul Amri juga menjelaskan,
Deliserdang memiliki potensi besar, untuk bicara pemekaran Kabupaten. Seperti wilayah Percut Seituan, Sunggal, Hamparan Perak, Labuhan Deli dan Tanjung Morawa dapat dijadikan satu Kabupaten.
“Kalau kita mengacu kepada arsip di Tahun 2003-2004, sesungguhnya subtansi pemekaran Deliserdang itu ada tiga. Deliserdang dulunya besar layaknya tiga, sah Paripurna (waktu itu) mensahkan tiga daerah, tapi sekarang kan masih terjawab satu,” katanya.
“Jadi kalau kita mau membuka arsip daerah tahun 2003 yang di usulkan teman-teman senior DPRD lama, itu tiga pemekaran Kabupaten Deliserdang, yaitu Kabupaten Deliserdang induk, Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli,” tambahnya.
Dampak dari pemekaran Kabupaten inipun kata Zul Amri langsung dapat dirasakan masyarakat karena mengacu beberapa kabupaten kota khususnya di Sumatera Utara walaupun jumlah penduduk dan wilayahnya kecil akan tetapi baik itu penataannya maupun bantuan Pemerintah Pusat masuk. Sedangkan Pemekaran di daerah lainnya dari satu Kabupaten menjadi tiga juga sudah pernah terjadi.
“Kalau kita mengacu Provinsi Aceh, contoh Aceh Timur, dimekarkan menjadi tiga, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Terus juga seperti Kabupaten Aceh Utara, menjadi Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan ada Kabupaten Bireuen,”katanya.
Dinamika Pemekaran Kecamatan Percutseituan dan Sunggal sampai saat ini terus bergulir. Awalnya saat sidang Paripurna pada Jumat 10 April 2026 sejumlah anggota DPRD Deliserdang sempat mempertanyakan mengapa pihak Badan Musyawarah (Bamus) tidak memasukkan penjadwalan Paripurna yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Saat itu sudah beredar nama-nama usulan judul Ranperda yang ditetapkan Bapemperda dari inisiatif Pemkab Deliserdang ada sebanyak 10 usulan yang ditetapkan dan 5 usulan yang ditetapkan inisiatif DPRD Deliserdang. Dari 10 judul itu tidak ada judul Ranperda Pemekaran Kecamatan Percutseitun dan Pemekaran Kecamatan Sunggal.
Selanjutnya saat DPRD Deliserdang menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 14 April 2026 agenda penetapan Propemperda Tahun 2026 yang berujung batal digelar dikarenakan tidak adanya satupun mewakili Pemkab itu tidak diketahui secara pasti alasan Pemkab tidak hadir apakah dikarenakan progam prioritas Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pemekaran tersebut judulnya tidak dimasukan atau ada alasan lainnya.
Namun saat Paripurna kembali digelar pada Rabu 22 April 2026, usulan judul dari inisiatif Pemkab Deliserdang bertambah 2 menjadi 12 dari sebelumnya 10. Pertambahan yakni Ranperda Pemekaran Kecamatan Percutseituan. Serta Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan serta Pengabungan Bagian Kecamatan Pancur Batu ke dalam Kecamatan Sunggal Selatan.
Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang Lom Lom Suwondo S.S menyebut optimis Ranperda Pemekaran Kecamatan Percutseitun dan Sunggal itu dapat diselesaikan di Tahun 2026 menjadi Perda.
Lom Lom juga tidak ingin berspekulasi bahwa DPRD Deliserdang tidak serius untuk melakukan pembahasan Pemekaran Kecamatan Percutseitun dan Kecamatan Sunggal.
“DPRD saat ini sangat antusias terhadap perkembangan pemekaran tentu di DPRD ada tahapan-tahapan dan mekanisme. Dalam hal ini masih empat terbentuk mungkin nanti menyusul,” katanya.( Wan)
EDITOR : Putra












