Dua Nelayan di Tapteng Diciduk Saat Simpan Sabu, Bandar Masuk DPO

oleh
Dua orang nelayan memiliki narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah kembali terbongkar. Dua pria yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapteng di sebuah rumah sewa di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (41) dan TS (36), warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik. Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 3,05 gram.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah sewa tersebut.

BACA JUGA..  Rumah Pegawai Lapas Tebingtinggi Diteror Tembakan, Polisi Buru Pelaku

“Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan,” ujar Johannes, Jumat (15/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan satu kotak kecil warna putih berisi tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Polisi juga mengamankan 21 lembar plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkoba siap edar.

BACA JUGA..  Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Keberanian Guru Mengaji Lawan Pengedar Narkoba

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang disebut berdomisili di wilayah Sarudik.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Johannes.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Terima Kunjungan Oxford Policy Managemen Inggris, Perkuat Komitmen Pembangunan Pertanian Berbasis Energi Rendah Karbon

Polisi menduga rumah sewa tersebut telah dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyimpanan sabu. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah pesisir Tapanuli Tengah yang belakangan mulai meresahkan masyarakat. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.

Editor: Oki Budiman