Perumahan Citraland Tanjung Morawa Dituntut Bayar Tanah Warga

oleh
Warga Bentang Poster tuntutan di Kantor Pemasaran Perumahan Citra Land.

POSMETRO MEDAN – Warga Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mendesak pihak pengembang perumahan Citraland atau Ciputra group untuk membayar tanah warga yang mereka bangun perumahan.

Khairudin salah satu warga mengatakan mereka mengancam akan melakukan aksi demo dan memasang teratak ( tenda) didepan kantor pemasaran perumahan Citraland Tanjung Morawa.

“Citraland ini berdiri diatas tanah kami warga Desa Dalu Sepuluh A, kita sudah menggarap tanah ini dan merebutnya dari PTPN 2 sejak tahun 1953. Kini Citraland dengan gampang merampas tanah masyarakat, bayarnya mestinya sama kami,” ucap Udin dilansir Selasa ( 12/5/2026).

BACA JUGA..  Komisi II DPRD Langkat Cari Solusi Korban Kecelakaan Kerja Karyawan SPPG

Lahan sengketa PTPN 2 dengan Kelompok Tani BPRPI Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang memang sudah sangat lama. Warga juga sudah mendirikan bangunan rumah tempat tinggal hingga lahan pertanian. Namun PTPN 2 secara paksa melakukan okupasi didanai oleh Ciputra Group melalui anak perusahaan PTPN 2 yaitu PT N2 Propertindo mengusir warga dan mengambil tanah itu dijadikan perumahan Citraland Tanjung Morawa.

BACA JUGA..  Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual

Belakangan kasus jual beli dan pengalih fungsian lahan Exs PTPN 2 yang kini berganti nama menjadi PTPN 1 Regional 1 bergulir di Kejaksaan Negeri Sumut bersama dengan kasus lahan eks PTPN2 juga di Helvetia yang di kelola PT DMKR tersangkut di Kejaksaan hingga ke pengadilan dengan empat tersangka utama yang merugikan negara serta penyalahgunaan jabatan masing masing Kepala BPN Sumut , Kepala BPN Deli Serdang, Dirut PTPN2 Iwan Perangin Angin dan Direktur PT NDP. ( Wan)

BACA JUGA..  Bongkar Rumah Warga Hingga Anak Kecil Trauma, Ketua DPRD DS Sebut Bupati Sakiti Rasa Keadilan

EDITOR : Putra