POSMETRO MEDAN-Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra SH geram melihat kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas.
Pasalnya, Wali Kota tidak kunjung mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan SE MSi.
“Kita kan sudah ingatkan sewaktu rapat dengar pendapat (RDP) bulan lalu, tapi sampai sekarang tak dicopot juga,” ketus pria yang akrab disapa Hendra saat ditemui POSMETRO MEDAN, Senin (4/5/2026) sore.
Hendra menyoroti soal pemutusan kontrak pihak ketiga penjaga malam pasar di Medan.
Menurut Hendra, Anggia tidak becus dalam mengorganisir pasar-pasar di Kota Medan.
“Seharusnya sebelum memutus pihak ketiga, evaluasi dulu lah, jangan main putus gitu aja,” tegas Hendra.
Dijelaskan Hendra, Komisi III DPRD Kota Medan sudah memperingatkan Anggia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/4/2026) lalu.
Padahal menurut Hendra, aktifitas jaga malam di pasar menjadi salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tapi rekomendasi Komisi III (DPRD Medan) tidak dijalankan,” jelas Hendra.
Selain itu, kebijakan mengganti pengelola jaga malam di sejumlah pasar tradisional dapat menimbulkan ketegangan.
“Contohnya Pasar Sukaramai, jadi timbul ketegangan. Itu karena tak ada koordinasi, apa lagi penggantinya diduga orang dekat Dirut,” tegas Hendra.
Politisi Golkar tersebut secara tegas meminta Wali Kota Medan untuk mencopot Anggia Ramadhan dari jabatannya.
“Jangan sampai ketidakbecusan ini menimbulkan anggapan kebijakan tersebut adalah ‘proyek’ wali kota. Kami rekomendasikan agar Dirut PUD Pasar dicopot,” tegas Hendra.
“Kalau wali kota tidak bisa mencopot Dirut PUD Pasar, lebih baik mundur saja sebagai Wali Kota Medan, nggak ada gunanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RDP Komisi III dengan Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan berlangsung panas.
Komisi III menyoroti kebijakan Dirut PUD Pasar mengganti pengelola jaga malam di beberapa pasar.
Selain itu, Komisi III DPRD Medan juga menyoroti pengelolaan Aksara Kuphi yang berada di lahan eks Pasar Aksara.
Seluruh anggota komisi sepakat agar kontrak kerja sama tidak diperpanjang dan pengelolaannya diambil alih oleh PUD Pasar.(*)
EDITOR: Oki Budiman












