POSMETRO MEDAN — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Sumut membuka babak baru dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Seorang pejabat aktif, yang juga memiliki relasi keluarga dengan pucuk pimpinan daerah, kini menjadi sorotan tajam publik dan praktisi hukum.
Personel Ditreskrimsus menangkap Nur Erdian Ritonga, yang menjabat sebagai Kasubbag Umum sekaligus Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Tebingtinggi, pada Rabu (16/4/2026).
Ia diamankan bersama Heny Afrianti, seorang pegawai swasta dari PT Whiz Digital Berjaya.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp25 juta.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: Erdian mengaku sebelumnya telah menerima Rp150 juta.
Dengan demikian, total uang yang diduga terkait praktik suap itu mencapai Rp175 juta.
Kasus ini berpotensi menjerat Erdian dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Namun, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pelaku yang tertangkap tangan.
Hingga kini, Iman Irdian Saragih selaku Wali Kota Tebingtinggi belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Padahal, Erdian diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan sang wali kota—fakta yang memicu dugaan adanya relasi kuasa dalam praktik tersebut.
Praktisi hukum Achmad Rif’at Zamzami, SH, MH secara tegas mendesak penyidik untuk tidak berhenti pada level pelaku lapangan.
“Ada indikasi kuat relasi kuasa dari jabatan terendah ke struktur yang lebih tinggi. Ini tidak bisa diabaikan,” ujar Achmad di Medan, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai, penyidik wajib menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih tinggi, termasuk wali kota, mengingat adanya hubungan keluarga sekaligus struktur kekuasaan yang memungkinkan terjadinya perintah atau pengaruh.
Achmad juga menyampaikan keprihatinannya bahwa Erdian berpotensi hanya menjadi “tumbal” dalam skema korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemko Tebingtinggi.
Menurutnya, mustahil seorang pejabat di level tersebut bergerak sendiri tanpa arahan.
“Kadis Kominfo juga harus diperiksa. Tidak mungkin Erdian bertindak tanpa perintah dari atas,” tegasnya.
Secara hukum, ia merujuk pada Pasal 20 KUHP jo. Pasal 15 UU Tipikor yang membuka ruang penjeratan bagi pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan tindak pidana.
Bahkan, Pasal 42 UU Tipikor secara eksplisit mewajibkan penyidik mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk atasan.
Jika nantinya ditemukan aliran dana ke pejabat di atasnya, Pasal 3 UU Tipikor pun dapat diberlakukan—menjerat penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Publik menanti, apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan, atau berani menembus hingga ke lingkar kekuasaan tertinggi di Kota Tebingtinggi.
“Soal ada atau tidak aliran dana ke wali kota, itu urusan pembuktian nanti. Yang penting, semua pihak harus diperiksa lebih dulu,” tutup Achmad.(*)
REPORTER: Oki Budiman
EDITOR: Oki Budiman












