POSMETRO MEDAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (14) kembali di gelar di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Kamis 23/4/2026 sore.
Itu merupakan sidang keempat beragendakan mendengar keterangan saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH serta satu Hakim Anggota lainnya.
Sidang menghadirkan dua terdakwa yakni AS alias A (19) dan MH alias H (19) dan juga dua pelaku anak yang sudah ingkrah dan masih menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tanjung Gusta yakni DRH (15) dan DB (15) beserta dua kuasa Hukumnya juga hadir dari Bapas Medan.
Sedangkan dari Kejari Deliserdang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia Cristanti Wulandari SH dan Nara Palentina Naibaho SH.
Dalam keterangan persnya, Kuasa Hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH yang ikut hadir di PN Lubukpakam menegaskan akan terus mengawal persidangan ini hingga tuntas.
“Meski tidak bisa masuk ke ruang sidang karena sidang tertutup untuk umum,namun kami mendapat informasi bahwa pelaku anak yang sudah inkrah,DRH yang menjadi saksi untuk terdakwa AS dan MH ini, DRH mengakui semua (jujur) sesuai fakta yang dialaminya saat melakukan pembunuhan keji itu, untuk itu kami kuasa hukum keluarga korban optimis Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis berat bagi Terdakwa AS dan MH yang membuat klien kami (ayah kandung korban) kehilangan anak nya, untuk itu sekali lagi kami meminta agar kedua terdakwa ini dijatuhi vonis mati ” tegas Boyle Ferdinandus Sirait.
Kasus pembunuhan terhadap M Ilham siswa SMPN 4 Lubuk Pakam terungkap setelah pihak keluarga didampingi wartawan G17 dan tiga pengacara mendesak pengungkapan atas kematian korban yang dibuat kecelakaan lalulintas oleh Polisi.
Setelah berbagai upaya dilakukan dengan menyurati Polda Sumut hingga Mabes Polri dan melakukan aksi unjukrasa dilakukan pengusutan. Polisi lalu melakukan pelimpahan berkas penanganan dari Laka Lantas menjadi dugaan pembunuhan. Berkas pengusutan diambil alih oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang dibawah perintah Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana.
Dalam kasus ini Kombespol Hendra Lesmana tegas berkomitmen mengungkap kasus ini dan setelah dilakukan eskumasi ( pembongkaran kuburan korban) tim forensik Polda Sumut menemukan fakta fakta yang mengungkap sebab kematian korban dan luka luka bekas penganiayaan di jasad korban.
Data forensik menguatkan dugaan korban tewas oleh penganiayaan, hingga dilakukan pengusutan dan terungkap rekayasa pembunuhan dibuat seolah kecelakaan lalulintas. Korban dianiaya lalu dibunuh dan jasadnya di letakkan didalam parit tepat disamping tembok pagar rumah warga di Jalan Kebun Sayur Dusun Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Empat orang ditangkap dalam kasus pembunuhan ini, adapun motifnya sepele hanya karena dendam saling ejek nama orang tua. Karena pelaku diduga ikut ikut anak geng motor lalu merencanakan penculikan terhadap korban lalu berujung penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Kasus tak berjalan lancar di persidangan, dua dari empat terdakwa sempat dibebaskan karena alasan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kurang cukup bukti dan dua orang tersangka dilepaskan. Namun kuasa hukum memprotes hal ini hingga langkah sigap dilakukan dan akhirnya dua tersangka yang sebelumnya dilepas kembali ditahan untuk proses persidangan.( Wan)
EDITOR : Putra











