POSMETRO MEDAN – Dua pemuda berinisial RMA alias Curut dan DP alias Kecap dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Tanjung Morawa.
Mereka tersangkut kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox BK 6011 MBS milik Hernita Boru Barus (39), Warga Dusun Marjanji, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, Selasa (7/4/2026) menyebutkan tersangka Curut warga Dusun IV, Desa Bangun Sari Baru dan Kecap warga Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa sudah diketahui Polisi sebagai pelaku pencurian sepeda motor berdasarkan penyelidikan yang dilakukan.
Hingga begitu mendapat informasi keberadaan kedua tersangka, petugas melakukan penyergapan dan berhasil meringkus keduanya saat berada di Jalan Lintas Medan – Lubuk Pakam, KM 19, Gang Mesjid, Desa Tanjung Baru.
Kasus pencurian terjadi pada Sabtu 28/2/2026 lalu. Kini kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik SH membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik korban.
“Keduanya mengakui perbuatannya dan sebelumnya juga telah melakukan kejahatan yang sama dan kini pengembangan masih terus dilakukan,” ucap Kapolsek.
Ceritanya, tersangka mengambil satu unit Yamaha Aerox milik korban yang diparkir rapi di samping rumah. Motor sudah dikunci stang, kunci kontak pun dibawa masuk ke dalam rumah. Tapi entah pakai “ilmu apa”, motor tetap bisa digondol kedua pelaku.( Wan)
EDITOR : Putra












