POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial HG, 46 tahun, terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Dusun VI Ujung Batu, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, Amrizal Hasibuan, mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terlarang di rumah pelaku.
“Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disimpan rapi dalam botol plastik kecil,” ujarnya.
Dari tangan HG, polisi menyita 9 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 3,59 gram, 1 plastik klip kosong, 1 botol plastik, timbangan elektrik, 8 butir amunisi, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu.
Pelaku langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Amrizal.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus peringatan bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram.
Editor: Oki Budiman











