POSMETRO MEDAN – Pengadilan Tinggi (TP) Medan kembali menegaskan sikap keras terhadap peredaran narkotika. Dalam putusan banding yang dibacakan Rabu (25/3/2026), dua kurir sabu seberat 20 kilogram, Jasri dan Heri Chandra, dipastikan tetap menghadapi hukuman penjara seumur hidup—meski sebelumnya sempat divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim banding yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menolak upaya pembelaan keduanya dan menguatkan putusan sebelumnya.
Dalam amar putusan bernomor 1574 dan 1666/PID.SUS/2025/PT MDN, hakim menilai tidak ada alasan yang cukup untuk meringankan hukuman.
Perbuatan keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika junto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini bermula dari penangkapan dramatis pada malam hari, 10 September 2024. Jasri dan Heri, warga Rokan Hilir, Riau, diduga tengah menjalankan misi pengiriman sabu atas perintah seorang buronan bernama Wak Alang. Menggunakan mobil Honda BR-V, mereka melaju menuju Medan.
Namun perjalanan itu berubah menjadi pengejaran menegangkan. Saat hendak keluar dari Tol Bandar Selamat, kendaraan mereka dibuntuti aparat kepolisian. Jasri sempat tancap gas mencoba kabur, memacu mobil di jalanan kota. Tapi upaya itu sia-sia. Mobil mereka akhirnya dihentikan di kawasan Jalan Guru Patimpus, Medan Barat.
Penggeledahan pun membuka fakta mencengangkan: 20 kilogram sabu tersimpan di dalam mobil. Jumlah besar yang cukup untuk merusak ribuan kehidupan.
Di tingkat pertama, majelis hakim PN Medan tanpa ragu menjatuhkan vonis mati. Hakim menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegas hakim saat itu.
Namun di tingkat banding, hukuman tersebut berubah menjadi penjara seumur hidup—tetap berat, namun memberi napas bagi kedua terdakwa.
Putusan ini kembali menyoroti kerasnya perang melawan narkotika di Sumatera Utara. Di satu sisi, aparat berhasil menggagalkan peredaran dalam jumlah besar. Di sisi lain, jaringan di balik layar—seperti sosok buronan Wak Alang—masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Editor : Oki Budiman












