POSMETRO MEDAN – Mantan narapidana (residivis), RA(20), kembali ditangkap atas kasus pencurian becak barang.
Warga Dusun Banjar Negoro A, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, ini diketahui baru bebas dari penjara pada 14 Maret 2026 lalu, setelah menjalani hukuman selama enam bulan atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasus pencurian becak motor ini terungkap dari pengembangan perkara curanmor yang sebelumnya melibatkan RA bersama empat rekannya masing-masing berinisial EPS, 29 tahun, PW, 26 tahun, HK, 19 tahun, dan Y.
Mereka diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario 160 milik warga bermarga Sibarani di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus dengan mendorong becak ke tengah jalan hingga korban terjatuh, kemudian memanfaatkan situasi untuk membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi mesin hidup. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB lalu.
Dari hasil interogasi, penyidik menemukan becak motor yang digunakan dalam aksi tersebut juga merupakan hasil pencurian.
Pemilik becak motor, Maryatik, sebelumnya telah melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTL/B/1079/X/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Oktober 2025.
Dalam laporannya, Maryatik menyebutkan becak motor merek Turbo BK 2416 NQ miliknya hilang dari rumahnya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban baru pulang dari pasar dan mendapati becak motor yang biasa digunakan suaminya untuk mengangkut pisang sudah tidak berada di tempat.
“RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Pidum Polresta Deli Serdang Iptu Binnes Saragih, Kamis (19/3/2026). (mis)












