Simpan Sabu & Ganja, Wanita 44 Tahun Pindah Tidur

oleh
Wanita berinisial LPG pemilik sabu dan ganja. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang wanita berinisial LPG, 44 tahun, warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, dijerat pasal berlapis lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan personel Polsek Payung pada Kamis (5/3/2026) siang.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, menyampaikan bahwa tersangka diringkus saat berada di pinggir jalan desa setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA..  Apartemen Sentraland Digerebek, Ratusan Vape Berisi Narkoba Disita

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, beserta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” kata Pardede, Sabtu (7/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tujuh paket sabu dengan berat netto 0,40 gram serta tiga paket ganja dalam keadaan lembab seberat 25,09 gram.

BACA JUGA..  Kurir 22 Kg Sabu Diciduk di Parkiran Mall Medan

LPG kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf A, Pasal 111 ayat (1), dan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Narkoba menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA..  Dugaan Kekerasan Terhadap Bayi di Deli Serdang, LPA: Ini Kegagalan Perlindungan Anak

Editor : Oki Budiman