POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi II, Binsar Simarmata, menegaskan bahwa perusahaan di Kota Medan tidak boleh menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh. Ia mengingatkan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Tidak boleh diperlama-lama atau bahkan tidak dibayarkan. Itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya, Minggu (1/3/2026).
THR Bukan Kewajiban Mendadak
Binsar menekankan bahwa THR bukanlah beban mendadak yang bisa dijadikan alasan keterlambatan pembayaran. Sebagai kewajiban rutin tahunan, pembayaran THR seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan sejak awal.
“Momentum hari raya tidak boleh dijadikan alasan kesulitan keuangan. Ini kewajiban tahunan yang sudah pasti waktunya,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dan memastikan tidak ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil, setengah-setengah, atau bahkan tidak membayarkan sama sekali.
Komisi II DPRD Medan, lanjutnya, akan mendukung langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Disnaker Tunggu Edaran Resmi
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis dan jadwal pembayaran THR 2026.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas pembayaran THR umumnya ditetapkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
“Biasanya seperti itu, tapi kita tunggu saja edaran resmi. Pengawasan tetap kami lakukan,” katanya.
Ramaddan menegaskan, perusahaan yang membandel akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Kemnaker RI. Jika diperlukan, tim dari Kemnaker akan turun langsung melakukan penindakan.
Layanan Pengaduan Segera Dibuka
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnaker Medan berencana membuka layanan pengaduan resmi bagi para pekerja yang tidak menerima hak THR mereka.
“Begitu edaran terbit, layanan pengaduan langsung kami buka. Pekerja yang haknya tidak diberikan silakan melapor, akan kami tindak lanjuti,” tegas Ramaddan.
Desakan DPRD dan pengawasan Disnaker ini menjadi sinyal kuat bahwa pembayaran THR 2026 di Kota Medan tidak boleh main-main. Dengan payung hukum yang jelas dan ancaman sanksi tegas, perusahaan diharapkan patuh agar hak buruh menjelang Hari Raya benar-benar terpenuhi tanpa drama keterlambatan.
Editor: Ali Amrizal












