Pencuri Motor Ditangkap, Rekannya Diburu

oleh
Pelaku pencurian sepeda motor. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang remaja berinisial DP (19) Terekam CCTV Masjid ketika melakukan pencurian sepeda motor. Ia pun ditangkap personel Satreskrim Polres Tebingtinggi.

 Pencurian tersebut dilakukan DP di area parkir Masjid Al Hasanah, Jalan Merbau Lk II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pada Jumat (9/1) lalu.

 Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan laporan korban yakni Abdul Hasan A-asyari (22) warga Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Dalangi Penggelapan 153 Motor Kredit, Ratu Fidusia' Divonis 4 Tahun

 “Pelaku DP telah ditangkap. Penyelidikan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV masjid,” kata Budi, Kamis (19/2).

 Masih keterangan AKP Budi, korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 pelat BK 6200 NAB miliknya saat melaksanakan salat Subuh.

 “Usai menunaikan ibadah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir,” jelasnya.

BACA JUGA..  Penggerebekan Kamar Kos, Residivis Narkoba Diciduk

 “Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV masjid, terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” sambung Budi.

 Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.

 Tepatnya Selasa (17/2) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya di Jalan Gunung Martimbang, Kota Tebingtinggi.

 “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian. Kemudian kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dikenal,” beber Kasat Reskrim.

BACA JUGA..  Tim Basarnas Cari Korban Hanyut Di Sungai Ular Perbaungan

 Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

 Kini DP menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor : Oki Budiman