POSMETRO MEDAN – Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Serdang Bedagai (Sergai) bernama Darmawan ditangkap polisi, Kamis (19/2/2026) pukul 23:55 WIB.
Penangkapan Kades Tanjung Harap dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir.
Darmawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sergai Unit Ekonomi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
Pelapor bernama Sofiah ((48) warga Pekan Dolok Masihul, yang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. (mis)












