GNI Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Dugaan Fasilitas Mewah Napi dan TPPU Oknum DPRD Sumut

oleh
Aksi GNI di Jakarta.

POSMETRO MEDAN — Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (30/1/2026). Aksi dilakukan di depan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, GNI Sumut menyoroti dugaan perlakuan istimewa dan fasilitas mewah yang dinikmati narapidana Samsul Tarigan di lembaga pemasyarakatan. Informasi dan dokumentasi yang beredar dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan perlakuan warga binaan.

GNI Sumut merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif.

BACA JUGA..  Girsang Dirampok, Rp 314 Juta Raib

Menurut GNI Sumut, Samsul Tarigan dinilai belum memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam tuntutannya, GNI Sumut meminta kementerian meninjau ulang dan menolak pembebasan bersyarat Samsul Tarigan, mengevaluasi perilaku selama menjalani pidana, serta menghentikan fasilitas khusus apabila terbukti melanggar ketentuan.

Mereka juga mendesak agar yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan hasil evaluasi diumumkan secara terbuka.

BACA JUGA..  4  Begal di Cemara Ditembak, 1 Penadah Ditangkap Polsek Medan Timur

Koordinator Aksi GNI Sumut, Yudhi W. Pranata, mengatakan lembaga pemasyarakatan harus menjalankan fungsi pembinaan secara adil.

“Pembebasan bersyarat bukan hak mutlak, tetapi bersyarat. Negara harus tegas jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Pada hari yang sama, GNI Sumut melanjutkan aksi di depan Gedung KPK RI, mereka mendesak KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan berinisial JT.

GNI Sumut menilai terdapat indikasi ketidakwajaran harta kekayaan dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan PTPN II seluas sekitar 80 hektare di kawasan Semayang, Kota Binjai.

BACA JUGA..  Bus ALS Tujuan Medan Kecelakaan, 16 Tewas

Perkara lahan tersebut disebut tengah berproses hukum dengan melibatkan orang tua JT.

Dalam tuntutannya di KPK, GNI Sumut meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penelusuran asal-usul harta, serta penyelidikan dugaan TPPU guna menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

GNI Sumut menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kedua kasus tersebut melalui jalur hukum dan aksi lanjutan.(dyk)

EDITOR : Putra