POSMETRO MEDAN – Presiden Prabowo diharapkan turun tangan dan memerintahkan KBRI Korea Selatan untuk memperjuangkan hak Reza Valentino Simamora (21), pemuda asal Medan.
Sebab, sejak tewas dalam kecelakaan kerja di kapal penangkap ikan Garamho berbendera Korea Selatan, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan hak-hak korban.
Hal dimaksud diantaranya ketidakjelasan terkait sisa gaji, barang-barang pribadi, serta klaim asuransi luar negeri yang menjadi hak almarhum.
Keluarga curiga ada indikasi pihak terkait sengaja mau lepas tangan dan menghilangkan hak-hak dimaksud, dengan mengaburkan keterangan dalam sertifikat yang dikeluarkan pihak rumah sakit dan KBRI.
Dimana, dalam keterangan sertifikat disebutkan jika kematian Reza Valentino Simamora, TIDAK DIKETAHUI.
Padahal dari informasi yang diterima dari rekan kerja Reza menyebutkan kalau putra dari jurnalis cetak ini meregang nyawa akibat kecelakaan kerja.
Saut Simamora, Ayah Reza menyebutkan jika putranya merupakan pekerja migran peserta program Government to Government (G to G) sektor perikanan yang berangkat ke Korea Selatan pada Maret 2025 lalu.
Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen pendampingan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja, setelah terlilit tali sling yang putus saat proses penarikan alat tangkap dan terjatuh ke laut. Jenazah baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh aparat patroli laut Korea Selatan.
Jenazah Reza dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan keesokan harinya di Medan. Pada jenazah terdapat luka fisik, sekaligus menguatkan kalau Reza meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Mirisnya, SBMI mencatat adanya perbedaan keterangan antara informasi resmi yang disampaikan institusi negara dengan fakta yang dialami keluarga.
Keluarga menyatakan tidak pernah menerima informasi awal dari KBRI Seoul saat Reza dinyatakan hilang, melainkan dari rekan kerja Reza di kapal yang sama.
Dalam beberapa pertemuan koordinasi, termasuk pertemuan daring yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI, disampaikan bahwa Reza meninggal karena kecelakaan kerja.
Anehnya, dalam sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan KBRI Seoul, disebutkan bahwa tidak diketahui penyebab kematian korban.
Hingga kini, keluarga juga belum mendapatkan informasi mengenai jenis dan besaran asuransi luar negeri, serta mekanisme pencairannya.
“Sudah empat bulan sejak anak saya meninggal akibat kecelakaan kerja, namun hingga hari ini, kami selaku ahli waris dibiarkan buta informasi mengenai klaim asuransinya. Di mana tanggung jawab KP2MI? Sebagai lembaga yang menempatkan, seharusnya salinan premi dan polis asuransi sudah ada di meja mereka sejak keberangkatan. Menahan informasi asuransi sama saja dengan merampas hak almarhum dan menginjak-injak martabat keluarga kami. Saya tidak butuh janji diplomasi, saya butuh bukti fisik asuransi dan hak anak saya segera dicairkan!” kesah Saud.
Sebagai kuasa pendamping keluarga korban, SBMI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri.
Surat tersebut berisi diantaranya; meminta salinan lengkap dokumen penempatan dan ketenagakerjaan korban;
Surat keterangan medis dan kematian yang jelas, Informasi rinci terkait asuransi luar negeri; Kepastian pencairan seluruh hak korban, termasuk sisa gaji dan barang pribadi.
SBMI menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada sektor perikanan, meskipun ditempatkan melalui skema resmi G to G.
Negara wajib hadir secara aktif, transparan, dan akuntabel dalam memastikan hak korban dan keluarga terpenuhi sepenuhnya, serta melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan AKP di kapal perikanan asing.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan kita. Jika skema G-to-G saja se-rumit ini dalam memenuhi hak korban, bagaimana dengan skema penempatan lainnya? Kami menuntut tanggung jawab nyata dari KP2MI. Jangan biarkan keluarga korban menunggu tanpa kepastian. Negara wajib mengawal pemenuhan hak korban hingga tuntas” tegas Yohanes Khastriawin Lature, selaku pendamping korban dari SBMI.(*)












