Rakor Finalisasi Dokumen R3P Pasca Banjir Dipimpin Sekda Langkat

oleh
Sekdakab Langkat Amril pimpin Rakornas Finalisasi Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) wilayah Langkat, Kamis (22/1/26) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat Amril pimpin Rapat Koordinasi Finalisasi Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) wilayah Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (22/1/2026).

Rakor ini sebagai tindak lanjut penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November hingga Desember 2025, dengan fokus pada pendataan kerusakan, kerugian, serta kebutuhan pasca bencana yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya ke pemerintah pusat.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Langkat, M Ansyari menjelaskan data kerusakan, kerugian, dan kebutuhan yang disusun dalam dokumen R3P merupakan hasil penghimpunan dari seluruh perangkat daerah. Data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 26 Januari 2026.

BACA JUGA..  UMKM Langkat Didorong Tiorita Tembus Ritel Modern hingga Pasar Internasional

Menurutnya, usulan dalam dokumen R3P mencakup berbagai sektor dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemkab Langkat.

Sekda Langkat Amril menegaskan rapat koordinasi ini bertujuan memfinalisasi dan melengkapi data yang dibutuhkan oleh setiap perangkat daerah dan instansi terkait, meliputi sektor infrastruktur, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, serta kebutuhan lain masyarakat terdampak banjir.

BACA JUGA..  Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

Ia menjelaskan meskipun saat ini masih berada pada masa tanggap darurat, pendataan kebutuhan pasca bencana telah mulai dilakukan sejak minggu ketiga.

Rapat finalisasi ini menjadi sangat penting mengingat batas waktu penyampaian dokumen R3P ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah paling lambat sehari setelah rapat.

“Artinya, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara harus segera menyerahkan data dan dokumen R3P kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat,” tegas Sekda.

BACA JUGA..  Pemkab Tapanuli Utara Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat

Sekda Langkat meminta pendampingan dari instansi kejaksaan, baik dalam proses pendataan di lapangan maupun pada tahap penginputan data, guna mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Rakor finalisasi dokumen R3P ini diharapkan menghasilkan data akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Langkat.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala