Kades Bandar Klippa Terbitkan SKT di Lahan HGU PTPN, Picu Kisruh Pembangunan TPS3R

oleh
Pembangunan TPS3R di Jalan Pendidikan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan

POSMETRO MEDAN – Masalah penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dilahan Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN 1 Regional I di Pasar 12 Jalan Pendidikan, Desa Bandar Klippa akhirnya muncul ke permukaan dari masalah pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS)3R oleh Pemkab Deli Serdang.

Informasi dihimpun, Kepala Desa Bandar Klippa menerbitkan SKT ternomor 470/4427/2025 diberikan kepada Ahmad Yaser Daulay dan Suparman.

Untuk nomor SKT 470/4426/2025 Kepala Desa Bandar Klippa juga menerbitkan kepada Ari Dian Permana Aritonang dan Marwan Syahputra.

Warga pemegang SKT mendatangi dan menghentikan pekerja pembangunan TPS3R yang mereka klaim adalah milik mereka karena pembuatan SKT itu bukanlah gratis kepada kepala desa. Kericuhan juga sempat terjadi.

BACA JUGA..  Rakyat Disuruh Bayar Pajak, Bupati Deli Serdang Menghamburkan Rp 6 Miliar untuk Biaya Perayaan HUT APKASI

Terkait hal ini, Kepala Desa Bandar Klippa Suripno mengatakan pihaknya sudah mencabut dan pembatalan dua SKT yang diterbitkan itu agar tak menimbulkan polemik.

Suripno menyebutkan untuk lokasi lahan pembangunan TPS3R di Pasar 12 Jalan Pendidikan belum ada data pasti masyarakat yang menggarap, oleh karena itu proses akan dilakukan ke Pengadilan Negeri mengingat beberapa warga menolak adanya ganti kerugian bangunan maupun tanaman diatas lahan itu.

“SKT yang ada sudah kami cabut dan tidak berlaku lagi agar tidak menjadi polemik,”ungkapnya,Sabtu(27/12/2025).

BACA JUGA..  Bupati Taput Tekankan Pendidikan Karakter di Tengah Era AI

Informasi didapat, ada 5 lokasi pembangunan TPS3R akan segera dibangun di kecamatan Percut Seituan diantaranya di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Seantis. 4 lokasi merupakan lahan berstatus HGU Aktif PTPN 1.

Menurut Poniman, setempat mengatakan bahwa lahan garapan di Pasar 12 Jalan Pendidikan Desa Bandar Klippa sejak lama diduduki penggarap dan memang diperjual belikan lahan tersebut sebelumnya begitu juga dengan lahan kebun PTPN yang lainnya termasuk areal HGU /15 PTPN2 yang sekarang menjadi PTPN Regional 1.

BACA JUGA..  Ayam Hasil Sitaan Balai Karantina Yang Diduga Diperjual Belikan Berharga 20-30 Juta Per Ekor

“Kalau memang pemerintah dan PTPN sebut areal itu merupakan HGU aktif mengapa dibiarkan banyak pembangunan di atas lahan tersebut dan mengurus SKT itu bukan gratis, semua ada itu SKT nya diterbitkan Kepala Desa tak hanya Bandar Klippa,sebelahnya Desa Sei Rotan dan lainnya juga, harus diusut itu oleh aparat penegak hukum, jangan belakangan jadi masalah seperti lahan TPS3R, ada yang dirugikan dan Kepala Desa gampang saja tak tanggung jawab atas surat yang mereka terbitkan,” pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra