POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial SC (31) di Jalan Perhubungan, Kampung Bersama, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/11) lalu.
Dari tangan SC, polisi menyita turut menyita barang bukti jenis sabu seberat 3,47 gram, satu unit mobil Avanza berpelat BB 1641 CB, serta kunci kontak yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan warga.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Harjuna, Rabu (19/11).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” sambungnya.
Atas perbuatannya, SC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












