Kadisdik Bekas Anak Buah Eks Bupati Humbahas Bantah RKPD Anggaran Bangunan USB SMPN 043 Dimasa Dosmar

oleh

POSMETRO MEDAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahaan Panjaitan, membantah bahwa anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) UPT SMP Negeri 043 Sijamapolang, yang terletak di Siborboron yang saat ini sedang proses pengerjaan bukan merupakan hasil rancangan RKPD semasa Bupati Dosmar Banjarnahor.

Mantan anak buah di era Bupati Dosmar Banjarnahor ini menjelaskan, bahwa pembangunan USB UPT SMP Negeri 043 Sijamapolang dapat terealisasi melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.139.035.600,-, merupakan hasil pengusulan pada perubahan Rencana Kerja (Renja) 2025 yang ditetapkan pada Bulan Mei 2025.

Itu, katanya lagi, bukan merupakan hasil rancangan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) semasa Bupati Dosmar Banjarnahor. Ataupun, hasil penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) semasa Bupati Dosmar Banjarnahor.

BACA JUGA..  Bunuh Kekasih dengan Botol Miras, Pembunuh Divonis 12 Tahun 6 Bulan

” Tdk, karena ditetapkan pada bulan mei 2025. ⁠Tdk, karena diusulkan pada perubahan Renja 2025,” sebut Martahan saat ditanya media seputaran pembangunan USB UPT SMP Negeri 043 Sijamapolang, apakah merupakan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) semasa Bupati Dosmar Banjarnahor, via WhatsApp belum lama ini.

Martahan juga mengatakan, pembangunan USB UPT SMP Negeri 043 itu merupakan sisa anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pendidikan tahun anggaran 2024 lalu. Namun, Martahan enggan menjelaskan kenapa anggaran DAU bidang pendidikan tersebut menjadi SILPA.

” Ia, silpa tahun 2024. Nyuk lebih jelas , nanti saya liat dulu anggaran dinas pendidikan, karena saat ini saya masih rapat dengan BPK,” katanya.

BACA JUGA..  Demi Proyek Bangunan Sekolah, Istri Kepsek di Langkat Dituding Palsukan Tanda Tangan, Raup Ratusan Juta Rupiah

Anggaran pembangunan USB UPT SMP Negeri 043 itu juga dibenarkan, Kepala Bappelitbangda Pahala Lumbangaol.

Pahala mengatakan , bahwa program pembangunan USB UPT SMP Negeri 043 tersebut ditampung pada Perubahan APBD 2025.

” Berarti saat APBD 2025 murni belum ditampung USB SMP Siborboron,” sebut Pahala, yang juga merupakan mantan anak buah era Dosmar.

Dia juga menambahkan, masuknya anggaran pembangunan USB UPT SMP Negeri 043 itu merupakan usulan dan diakomodir di perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, bukan di pada RKPD semasa Dosmar.

” Sesuai instruksi Mendagri, perubahan RKPD 2025 difokuskan untuk penyesuaian RKPD dengan visi misi kepala daerah terpilih,” sambungnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Resva Panjaitan menambahkan, bahwa program pembangunan USB UPT SMP Negeri 043 itu merupakan sisa Dana Alokasi Umum (DAU) pada bidang pendidikan tahun anggaran 2024. Dimana, sisa DAU tersebut sebesar 6.618.597.707.

BACA JUGA..  Langkat Tancap Gas Kelola Sumur Minyak untuk Peningkatan PAD

” Itu sisa DAU bidang pendidikan TA 2024, yg hrs dianggarkan dan dilaporkan paling lama 30 juni 2025 dan merupakan syarat salur tahap pertama DAU bidang pendidikan 2025, selanjutnya disesuaikan pada perubahan RKPD 2025,” terangnya via WhatsApp.

Namun, anak buah di era Pemerintahan Oloan Paniaran Nababan ini, tidak dapat menjelaskan secara detail anggaran bidang pendidikan tersebut menjadi SILPA.

” Dinas pendidikan lah tanya utk detailnya. Menurut aku silpa terjadi karna anggaran tdk diserap, dikarenakan kegiatannya tdk terlaksana,” ucapnya.ds

 

EDITOR : Rahmad