Hutang Aspal Hampir 2 M, Pengadilan Negeri Bacakan Eksekusi di Kantor SDABMBK Deli Serdang

oleh
Jurusita PN Lubuk Pakam membacakan Eksekusi di Kantor SDABMBK

POSMETRO MEDAN – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi Objek Perkara Kantor Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Deli Serdang atau SDABMBK di Jl. Mahoni No 1 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Senin, 06/10/2025.

Pembacaan eksekusi dibacakan Juru Sita PN Lubuk Pakam Kelas I- A, Azhari Siregar SH, Bistok Sianipar SH dan M.Safril A.Md dengan disaksikan kuasa hukum Joko Suwandi SH.MH mewakili Pemohon Eksekusi PT. Intan Amanah di Kelurahan Sukaraja Medan Maimun Kodya Medan.

Dari pihak termohon Pemerintah RI, cq PUPR Pemprov Sumut, PUPR Kabupaten Deli Serdang. PT. Kiprah Multi Sarana Jl. Veteran Simp PGN No 8 Psr IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kab. Deli Serdang. Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang Muslih SH dan Kadis SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar, ST. MT serta Kuasa hukum termohon Pemkab Deli Serdang Dr. Doni Hendra SH.,MH.

BACA JUGA..  2 Pengedar Sabu Berpistol Diciduk

Pengamanan dilakukan langsung Kabag OPS Polresta Deli Serdang ditempat pembacaan eksekusi di ruang Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar. Setelah dibacakan hasil putusan eksekusi langsung ditandatangani oleh pihak Pemkab Deli Serdang selaku termohon, pemohon dan pihak terkait.

Informasi dihimpun, Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam tersebut, yakni terkait masalah hutang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.

Menurut Azhari SH, bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ternomor 3551K/Pdt/2022 tanggal 30/11/2022 menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang harus melakukan pembayaran / pelunasan pekerjaan pengadaan bahan/ material dengan pelaksana ( tekanan) PT Intan Amanah.

BACA JUGA..  Begal Beraksi di Angkot, Rampas Tas Korban dengan Ancaman Tikam

” PN Lubuk Pakam melakukan pembacaan eksekusinya di Kantor Dinas PU atau SDABMBK Deli Serdang,” ungkap Azhari.

Sebelumnya Dinas SDABMBK Deli Serdang sudah melayangkan surat keberatan dilakukan eksekusi oleh PN Lubuk Pakam yang ditandatangani kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubukpakam No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025.

Surat itu perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, “menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000”.

Menurutnya legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi, telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.

BACA JUGA..  Dua Pencuri Peralatan Sekolah Pindah Tidur

Kadis SDABMBK yang coba dikonfirmasi tak menampik adanya pembacaan eksekusi di Kantornya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait hal dimaksud. Namun ia berharap agar berkordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang terkait langkah langkah apa dilakukan selanjutnya atas putusan itu.

” Untuk langkah hukum selanjutnya silakan koordinasikan dengan pihak hukum pemkab ya,” ucap Kadis SDABMBK Janso Sipahutar.

Sementara itu dalam siaran persnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar SH mengatakan bahwa Barang milik negara/daerah tidak bisa disita.

” Apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Muslih.( Wan)

EDITOR : Rahmad