Dugaan Penyimpangan Perumahan City View, Dewan Beri Waktu 2 Minggu Lengkapi Izin

oleh
Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin RDP, Selasa (23/9/2025).

POSMETRO MEDAN – Komisi IV DPRD Medan memberikan kesempatan tenggat waktu 2 minggu kepada pihak pengembang City View Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan dan penyelesaian dampak beronjong bagi warga sekitar.

Bila waktu 2 minggu tidak ada penyelesaian atau niat baik. Komisi IV DPRD Medan akan merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pengusutan berbagai dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak City View yang berdampak kerugian warga serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

“Ini pihak pengembang terkesan “bandal” tidak menghiraukan keresahan dan kerugian warga akibat dampak bangunannya serta tidak mengindahkan kelengkapan kepemilikan berbagai izin pendirian banguan perumahan dan apartemen,” sebut Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi IV gedung dewan, Selasa (23/9/2025)

Paul Mei Anton Simanjuntak asal politisi PDI P didampingi anggotanya Lailatul Badri (PKB) menyebut bahwa pihak pengembang terkesan tidak peduli dengan aturan yang berlaku. Karena, sejumlah izin AMDAL, SLF dan PBG diduga ditak dilengkapi. “Bahkan berbagai pelanggaran seperti pendirian bronjong di pinggiran sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” sebut Paul.

BACA JUGA..  Pasca Digerebek, Polrestabes Medan : THM Phantom Tak Berizin Cukai

Ditambahkan Paul, kepada pihak pengembang pantas dilakukan sanksi tegas. Sebab kata Paul, setelah mendengar paparan beberapa OPD terkait dari Pemko Medan yang hadir saat rapat, semuanya membeberkan kesalahan yang dilakukan pihak City View.

Untuk itu kata Paul, pihak pengembang yang melakukan kelalaian selama ini supaya segera mengurus kelengkapan perizinan serta merespon keluhan warga Medan Maimun yang terkena dampak banjir akibat pendirian beronjong sebelah sisi sungai.

Terpisah, Humas Perumahan City View dan Apartemen The CityView Medan Condominium, Ahmad Basaruddin menegaskan jika bangunan yang sedang dikerjai memiliki izin sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di kota Medan. “Jadi, saya mohon jangan terpancing dengan isu-isu yang berkembang,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Apresiasi Peran Kepling, Bapenda Medan Pastikan Insentif Tetap Berjalan Sesuai Kententuan

Begitu disinggung jika bangunan tersebut tidak memiliki izin SLF, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan mengakuinya. “Oh, itu lagi kita mau proses sesuai aturan yang ada sebagaimana persyaratan yang harus dilengkapi,” tandas mantan Ketua KPRI Pemko Medan. (*)

Editor: Ali Amrizal