Pelaku Penganiayaan Terhadap Buruh di Tebingtinggi Ditangkap 

oleh
ARB alias Rangga pelaku penganiayaan dan telah diamankan polisi. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi menangkap pria berinisial ARB alias Rangga warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, yang menjadi buronan kasus penganiayaan.

 Pria berusia 27 tahun itu dibekuk di sebuah kafe di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (20/9) malam.

 Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono menjelaskan, ARB merupakan pelaku penganiayaan terhadap Irwansyah alias Teblo (44) buruh harian lepas warga Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Paskah Oikoumene 2026 Digelar di Pelosok Samosir, Bupati Tekankan Pelayanan hingga Daerah Terpencil

 Peristiwa penganiayaan terjadi di Kafe Syarifah alias Efa, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Sabtu (5/10/2024) lalu.

 “Korban mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di telinga, pipi, dan punggung sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi,” kata AKP Mulyono, Selasa (23/9).

 Usai menganiaya korban, ARB melarikan diri dan bersembunyi di Samosir. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Ipda J.F. Sormin, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA..  Fokus Enam Basis Pembangunan, Bobby Nasution Jadikan Nias Prioritas di Musrembang RKPD 2027

 “Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang kafe, namun berhasil ditangkap,” jelas Mulyono.

 Kini ARB ditahan di Mapolsek Tebingtinggi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman