POSMETRO MEDAN – Pemuda Karya Nasional (PKN) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Ormas Pemuda Karya Nusantara Maju Jaya Abadi ke Polda Sumut dengan dugaan pencatutan logo dan uniform seragam Ormas Pemuda Karya Nasional. Hal ini disampaikan Ketua Harian PKN, Tuangkus Harianja didampingi Wasekjen PKN, Agusli usai melaksanakan rapat di Kantor DPP PKN, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Senin (4/8/2025).
Harianja menyebutkan, Laporan Polisi itu tertuang dalam STTLP/B/1050/VII/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 7 Juli 2025 tentang perkara pidana kejahatan merek UU nomor 20 tahun 2016 dengan terlapor Arya Agustinus Purba selaku pendiri ormas Pemuda Karya Nusantara Maju Jaya Abadi serta Maruli Anner Siagian selaku Ketua Umum.
” Kami sudah mensomasi pihak terlapor sebelumnya namun tak direspon” ungkap Harianja.
Lanjut Harianja, bahwa laporan kedua terhadap kedua orang tersebut juga sudah dilakukan ke Polda Sumut dengan STTLP/B/1231/VII/2025/SPKT/Polda Sumut dengan perkara tindak pidana kejahatan hak atas kekayaan intelektual ( HAKI) sesuai UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Pemuda karya nasional terbit Berdasarkan AHU 2019 memiliki Logo Pemuda Karya Nasional baju loreng PKN dengan kepemimpinan Ketua Umum Mikail T Parlindungan Purba SH yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut dengan Sekertaris Eko Sopian dan
Bendahara Umum Thomas Darwin Sembiring.
Pada Desember 2024 terbit AHU Pemuda Karya Nusantara diangkat Ketua Umum Maruli Aner Slagian Sekjen Jordan Sitepu SH dan Bendum Fery Zebua.
Setelah Arya Purba di berhentikan Desember 2024 dan PKN (Nusantara) yang pada awalnya sebagai Ketua Harian, mereka bentuk PKN (Nusantara) menawarkan logo dan loreng untuk di pakai ke PKN (Nusantara). Arya Agustinus Purba memberikan Logo dan Loreng tanpa izin Ketum, Sekjen dan Bendum.
Hasil kesimpulan dari rapat, bahwa PKN (Nasional) akan melakukan demontrasi aksi damai terhadap acara pelantikan DPD Pekan Karya Nusantara pada tanggal 7 Agustus 2025 di lapangan Benteng Medan. Aksi damai akan dihadiri 2000 orang di lapangan Benteng Medan. PKN (Nasional) dirugikan Rp 3 miliar karena sudah menjual atribut dan logo PKN (Nasional) kepada Pemuda Karya Nusantara.
” Bahwa PKN (Nasional) sudah menyurati semua istansi pemerintah Pemprov dan Pemkab Kab/kota di Sumut. Untuk diketahui PKN(Nasional) sudah memiliki DPP PKN di 10 Provinsi di Indonesia,” Pungkas Harianja.( Wan)
EDITOR : Rahmad












