POSMETRO MEDAN – Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan memerintahkan Satpol PP dan OPD terkait untuk menertibkan Bangunan Tak Berizin hingga Reklame bilboard yang tak bayar pajak.
Namun dari amatan, masih banyak
bangunan papan reklame di beberapa Lokasi yang tidak dilakukan pembongkaran, sehingga hal ini menimbulkan polemik dimasyarakat.
Salah satunya seorang pengusaha yang tak ingin disebut namanya. Ia menginginkan perlakuan yang sama agar seluruh Papan Reklame (Billboard) yang berjumlah ratusan yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang. Diantaranya papan reklame yang berada di Kota Lubuk Pakam, di Jalan Tol Kualanamu, di sepanjang pintu keluar Bandara Kualanamu dan di JPO (Jembatan penyeberangan orang) dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Deli Serdang Marzuki saat dikonfirmasi mengakui hingga saat ini pihaknya masih melakukan penertiban dan pembongkaran reklame tak berizin di Wilayah Kabupaten Deli Serdang. Dan sejauh ini tidak ada tebang pilih dalam penertiban yang dilakukan pihaknya.
” Kita masih melakukan penertiban sesuai SOP yang ada tetap berjalan, tidak ada tebang pilih dan sampai akhir nantinya,” jelas Marzuki. Rabu, 21/5/2025.
Saat ditanya apakah selama proses penertiban dan pembongkaran reklame mendapat intimidasi hingga pengancaman dari pihak tertentu. Marzuki mengatakan tidak ada ancaman dan sudah puluhan reklame juga sudah ditertipkan serta dibongkar.
” Sejauh ini tidak ada ancaman,” pungkasnya.( Wan)
EDITOR : Rahmad












