POSMETRO MEDAN – Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan bersikukuh untuk mempertahankan Asset Pemkab Deli Serdang berupa bangunan Sekolah yang berdiri diatas lahan seluas 35.500 meter milik Alwashliyah di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan yang mengatakan sudah melayangkan surat para pihak Alwashliyah terkait bangunan SMPN2 Galang akan dipergunakan kembali oleh para siswa yang selama ini ditumpangkan di Gedung SMPN 1 Galang untuk proses belajar mengajar.
“Itu sudah seperti arahan Pak Bupati,” ungkap Kadis Pendidikan. Sabtu,17/5/2025.
Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan juga menegaskan tidak perduli dengan lahan, karena perkaranya itu bangunan milik Pemkab Deli Serdang dan reski tercatat dalam Asset.
” Tugas saya sebagai kepala daerah mempertahankan milik Pemkab sampai ada putusan lanjut dari pemerintah terkait asset,” tegas Asriludin Tambunan.
Mendapat surat pemberitahuan pengosongan bangunan oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang membuat Pengurus Alwashliyah protes. Pasalnya, sebelumnya persoalan sengketa lahan dan Asset antara Alwashliyah dengan Pemkab Deli Serdang ini sudah selesai di massa kepemimpinan Bupati Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar dan masa PJ Bupati Wiriya Alrahman.
Sudah bersepakat dan tertera dalam surat, bahwa sesuai putusan pengadilan tanah tersebut adalah kepemilikan Alwashliyah dan berikut Asset bangunan SMPN 2 diatasnya dihibahkan pada Alwashliyah karena untuk digunakan sebagai tempat belajar juga bagi anak anak MTS Alwashliyah dan memerintahkan pada Badan Pengelolaan Asset Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk menghapus bukukan. Tapi tidak dilaksanakan hingga berganti kepemimpinan ke Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan, bangunan mau diambil kembali oleh Pemkab Deli Serdang.
Hal itu dibenarkan Anggota DPRD Deli Serdang Dr Misnan Aljawi SH MH yang tegas mengatakan kalau Bupati Asriludin Tambunan jangan semena mena terhadap Alwashliyah. Persoalan bangunan sekolah diatas Lahan Alwashliyah itu sudah digunakan oleh 400 an siswa MTS Alwashliyah untuk sekolah.
” Itu sudah selesai sebelumnya, dan bangunan juga sudah digunakan Alwashliyah. Bupati asriludin Tambunan jangan semena mena, lagi pula sebelumnya antara Pemkab dan Alwashliyah juga sudah bersepakat terkait bangunan. Dan untuk siswa SMPN 2 juga sudah dianggarkan serta disetujui pada rapat banggar sebelumnya sebanyak 7 milyar untuk pembelian lahan dan membangun gedung baru. Namun belakangan hal itu dibatalkan oleh Bupati. Jangan dilaga masyarakat dalam hal dendam politik yang ditonjolkan,” ucap Misnan Aljawi.
Misnan menegaskan, kalau pemkab Deli Serdang bersi kukuh menguasai kembali Bangunan diatas lahan Alwashliyah tentunya mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan eksekusi pada pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Alwashliyah sudah memenangkan perkara lahan SMPN2 Galang di tiga Pengadilan yaitu putusan PN Lubuk Pakam nomor 2/Datun/GTN/1982/Pn/LP, kedua di PT Medan no 3/pdt/1989/PT.MDN.Yo dan ketiga di Makamah Agung nomor 2938/pdt/1989 dan sudah inkrah. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












