Dukungan Mengalir, Kades Paluh Kurau Dipecat Bupati Siapkan Perlawanan Hukum

oleh
Kades Paluh Kurau, Yusuf Batubara

POSMETRO MEDAN – Yusuf Batu Bara Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang mengaku sedang mempersiapkan upaya hukum untuk menggugat putusan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang memecat dirinya beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Yusuf Batu bara yang menunjuk Fauziah Hanum dalam menangani perkaranya.

Fauziah mengatakan pada wartawan kalau terkait surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang atas kliennya Yusuf Batubara sudah dikonfrontir dengan keberatan yang disampaikan pada Bupati secara tertulis.

” Sudah dikirim surat keberatannya ke Bupati pada 24 April kemarin. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima balasan. Tapi dalam 10 hari tak mendapat jawaban, kami akan kirim ke Gubernur. Kalau bupati tak menjawab itu hal mereka. Kalau mereka paham regulasi hukum ya mestinya ditanggapi,” ungkap Fauziah.

BACA JUGA..  Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

Fauziah berharap surat mereka yang dikirim pada gubernur Sumatera Utara dapat ditanggapi. Dan itu sudah diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.

” Mekanisme ini harus dijalankan mereka untuk pengajuan gugatan ke PTUN nantinya,” jelas Fauziah.

Dipecat oleh Bupati Deli Serdang, Kades Paluh Kurau mendapat dukungan pihak selain warganya, termasuk Sejumlah Anggota DPRD Deli Serdang. Bahkan Anggota DPRD sudah menggulirkan wacana hak Interplasi dan hak Angket untuk mengusut proses pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau oleh Bupati apakah sesuai dengan ketentuan hukum atau dilakukan dengan unsur Abuse of Power ( kesewenangan kekuasaan).

BACA JUGA..  Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

Ada dukungan dari Asosiasi Kepala Desa yang mengajukan keberatan atas pemecatan Yusuf Siregar sebagai Kepala Desa Paluh Kurau oleh Bupati yang dianggap bertentangan dengan hukum dan aturan.

APDESI baju putih menyampaikan hal ini ke DPRD Sumut dan meminta Kebijakan Bupati Deli Serdang ini dapat ditinjau Kembali.

Ketua Bapemperda DPRD Deli Serdang mengatakan kalau proses pemberhentian Kepala Desa dilakukan oleh Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan cacat hukum. Kepala Desa tidak ditunjuk Bupati tak seperti pejabat Pemkab. Ia dipilih langsung oleh rakyat.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan

” Tidak ada kewenangan bupati memecat Kepala Desa Paluh Kurau dengan alasan hasil pemeriksaan inspektorat yang belum berkekuatan hukum pengadilan kalau terkait pengelolaan anggaran maupun pelanggaran lain. Karena bisa dipecat kalau meninggal,mengundurkan diri dan dalam proses hukum yang sudah inkrah,” pungkas Dr Misnan Aljawi SH MH. ( Wan)

EDITOR : Rahmad