Gendong 20 Kg Sabu & 40 Ribu Inex, Dua Nelayan Dikurung

oleh
Teks foto : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, memaparkan hasil tangkapan narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Kedapatan memiliki narkotika 20 Kg sabu dan 40 butir pil ekstasi agai Inex di wilayah Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Dua orang nelayan berinisial SE (41) dan RN (29) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Asahan.

 Penangkapan terhadap Dua kurir tersebut dibenarkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (16/4).

 Dijelaskan Afdhal, pengungkapan kasus narkotika tersebut hasil dari sinergi bersama masyarakat dan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

“Awalnya kami mendapatkan informasi akan adanya pengantaran narkotika jenis sabu oleh kedua tersangka ini,” jelasnya.

BACA JUGA..  Dua Pria Ditahan, Kasusnya Narkoba

 Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di dua lokasi di daerah Sei Kepayang pada Minggu (13/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

 Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor yang bermuatan karung goni berisikan sabu dan pil ekstasi.

 “SE diamankan saat berkendara sepeda motor PCX, membawa satu karung goni yang digeledah isinya ditemukan 20 bungkus plastik merek number one yang berisikan sabu dimana tiap bungkusnya diperkirakan seberat 1 kilogram,” jelas Afdhal.

BACA JUGA..  Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM, Rico Waas: Saya Tak Campur Tangan, Dukung Bangun Medan

 Kemudian tak jauh dari situ, Polisi memburu seorang tersangka RN yang saat digeledah membawa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan berusaha kabur mengendarai sepeda motor.

 “Sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti dengan membuangnya tapi diketahui tim kami, dan menangkap pelaku RN yang kemudian padanya didapati lagi 40 ribu butir pil ekstasi,” lanjutnya.

 Kepada polisi, SE dan RN mengaku disuruh oleh seseorang inisial B untuk menjemput narkotika tersebut sesaat tiba, dan dibawa seseorang dari Malaysia lewat jalur laut di wilayah perairan Asahan dan kemudian untuk diantar ke Tanjung Balai.

BACA JUGA..  Sambut Peringatan May Day, Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh 

 “Pengakuan mereka belum lagi mendapatkan upah dan baru pertama kali disuruh menjemput,” tutup Kapolres Asahan.

 Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 Uu No 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman