Rumah Ibu Muda Dibobol Tetangga 

oleh
Teks foto : M Pengkuh pelaku pencurian di rumah Ibu Muda. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Peristiwa tidak mengenakan menimpa seorang wanita bernama Ayu Annisa Lubis, ibu muda berusia 27 tahun, warga Jalan Pimpinan, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

 Pasalnya, rumah yang ditinggalnya sebentar, malah dibobol maling, Rabu (26/2) sekitar pukul 12.40 WIB.

 Mirisnya, pelakunya tidak lain dan tidak bukan adalah M Pengkuh, yang merupakan tetangganya sendiri, warga Jalan Pimpinan, Dusun II, Desa Bintang Meriah.

 Korban mengetahui rumahnya dibobol maling saat mendapat pesan whatsapp (WA) dari tetangganya, Elza (30), warga Jalan Pimpinan, Komplek Bimer Regency, No.15, Desa Bintang Meriah, yang mengatakan jika dia melihat maling sedang memantau area rumahnya.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan

 Mendengar kabar itu, Ayu kemudian melihat CCTV melalui HandPhone (HP) nya. Benar saja, korban melihat pelaku sedang mengambil besi di rumahnya.

 Melihat itu, korban langsung berjalan pulang, dan menghubungi tetangganya bernama Sumardi untuk mengecek rumahnya, guna mengetahui apakah pelaku masih ada di rumahnya.

 Sesampainya di rumah, korban melihat plafon rumah sudah terbuka dan barang-barang di kamar tidur sudah berserakan.

BACA JUGA..  Kampung Narkoba di Medan Belawan Digerebek

 Selain itu, korban juga melihat di ruang tamu, paket sembako yang didapat dari arisan sembako sudah raib dan di dapur, satu tabung gas, cat 5 kilogram serta besi juga hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

 Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut keesokan harinya ke Polsek Batang Kuis, dengan bukti lapor No: LP/B/39/II/2025/SPKT SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.

 Berbekal laporan itu, personel Tim Macan Polsek Batang Kuis yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kembali Dilaporkan, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Jalani Pemeriksaan di Kejatisu

 Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang di sekitar rumahnya di Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Senin (3/3) malam.

 Tanpa membuang waktu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan akhirnya menangkap pelaku.

 “Saat ini pelaku sedang kita proses hukum. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana, dengan ancaman penjara selama lima tahun,” jelas Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma kepada wartawan, Kamis (6/3).

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman