Dua Pengendali Sabu Ditangkap 

oleh
Teks foto : Pengedar sabu kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua pengedar sabu berinisial HZ alias Ucok (46) dan HS (48) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Pandan, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

 Keduanya dibekuk di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

 Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua pengedar dilakukan di rumahnya masing-masing di Kelurahan Kalangan Indah.

BACA JUGA..  Polisi Tabrak Mobil Kurir 24 Kg Sabu

 Terhadap keduanya, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkusan besar berisi sabu-sabu, 5 paket kecil sabu, 1 tempat bedak penyimpanan sabu, 13 plastik klip bening kosong, 2 plastik kresek, 1 plastik klip bening, 1 plastik gula, dan 2 unit HandPhone.

 “Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku HZ alias Ucok seberat 1 gram sabu dan dari pelaku HS seberat 51 gram sabu,” jelas Gunawan Sinurat kepada wartawan, Kamis (6/3).

BACA JUGA..  Medan Dapat Kiriman Kabut Asap, Dewan Dukung Langkah Cepat Pemko Pantau Kualitas Udara

 Dijelaskan Gunawan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan II, Kelurahan Kalangan Indah, tepatnya rumah HZ alias Ucok.

Teks foto : Pengedar sabu kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Kepada petugas Kepolisian, HZ alias Ucok mengakui telah menjual sabu sejak 4 bulan yang lalu, dan memperoleh sabu dari HS.

  Tak berapa lama, ketika dilakukan penggeledahan di rumah HS, petugas berhasil menemukan satu bungkusan besar berisi sabu sabu seberat 51 gram.

BACA JUGA..  Afiz dan Gerhana Ditangkap, Kasus Pencurian Sawit

 “Pelaku HS adalah residivis narkotika, dan dari hasil interogasi dia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria inisial M di Medan,” ucapnya.

 Kini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman