POSMETRO MEDAN – Dua pengedar sabu berinisial HZ alias Ucok (46) dan HS (48) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Pandan, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Keduanya dibekuk di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua pengedar dilakukan di rumahnya masing-masing di Kelurahan Kalangan Indah.
Terhadap keduanya, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkusan besar berisi sabu-sabu, 5 paket kecil sabu, 1 tempat bedak penyimpanan sabu, 13 plastik klip bening kosong, 2 plastik kresek, 1 plastik klip bening, 1 plastik gula, dan 2 unit HandPhone.
“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku HZ alias Ucok seberat 1 gram sabu dan dari pelaku HS seberat 51 gram sabu,” jelas Gunawan Sinurat kepada wartawan, Kamis (6/3).
Dijelaskan Gunawan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan II, Kelurahan Kalangan Indah, tepatnya rumah HZ alias Ucok.

Kepada petugas Kepolisian, HZ alias Ucok mengakui telah menjual sabu sejak 4 bulan yang lalu, dan memperoleh sabu dari HS.
Tak berapa lama, ketika dilakukan penggeledahan di rumah HS, petugas berhasil menemukan satu bungkusan besar berisi sabu sabu seberat 51 gram.
“Pelaku HS adalah residivis narkotika, dan dari hasil interogasi dia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria inisial M di Medan,” ucapnya.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












