posmetromedan.com – Proses penuntasan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja berinisial MHS tewas, dinilai tidak transparan. Penanganan kasus di Denpom I/5 Medan pun dipertanyakan, sebab Serda SD yang telah ditetapkan tersangka tidak ditahan.
MHS mengalami penganiayaan saat penertiban dan pengamanan di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada tahun lalu.
Ketika itu korban hendak membeli makan malam dekat rumahnya, akan tetapi terhenti setelah melihat adanya tawuran di atas jembatan rel di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Beberapa waktu kemudian Babinsa, Babinkabtimnas, dan Satpol PP turun mengamankan lokasi. Kehadiran petugas membuat massa tawuran kabur. Namun MHS ditangkap dan dianiaya oleh seseorang yang berbaju loreng dan diduga dari Babinsa.
Penganiayaan itu membuat MHS dibawa ke RS Wahyu. Setelah sadar dari pingsan, korban pun dibawa pulang. Sesampainya di rumah, korban diurut tukang pijat.
Ketika bagian rusuknya dikusuk, MHS mengerang kesakitan. Berikutnya, MHS dibawa ke RS Muhammadiyah. Namun karena keterbatasan alat, korban dirujuk ke RS Madani. “Nahas, sesampainya disana, nyawa korban tidak tertolong” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH.,MH.
Atas kematian tidak wajar serta bukti-bukti yang menunjukan adanya dugaan penganiayaan, akhirnya ibu korban bernama Lenny membuat laporan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan.
“Perlu diketahui ibu korban telah memperjuangkan keadilan untuk MHS dengan menempuh perjalanan Panjang. Bahkan ibu korban telah mendatangi instansi terkait seperti Komnas HAM, Puspomad, LPSK, KPAI, dan beberapa instansi. Terkait Laporan/ Pengaduan tersebut pihak Denpom I/5 BB telah meningkatkannya menjadi Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025. Serta telah menetapkan Serda SD sebagai tersangka,” jelas Irvan.
Lebih jauh lagi kaya Direktur LBH Medan, banyak kejanggalan dalam proses panjang dalam penetapan tersangka Serda SD. Diketahui dalam panggilan, Tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan MHS meninggal dunia.
“Menyikapi hal tersebut LBH Medan mengkritik keras Pasal yang dikenakan kepada tersangka, karena bertentangan ketentuan yang berlaku dan rasa keadilan dan kepastian hukum. Mengingat korban adalah seorang anak yang masih berusia 15 Tahun, sudah sepatutnya Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 jo Jo Penyiksaan terhadap Korban sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi.
Oleh karena itu secara tegas LBH Medan juga meminta agar pasal tersebut dirubah dan ditambahkan sebagaimana amat Undang-undang. Bahwa diketahui hingga saat ini Tersangka belum ditahan dengan dasar berkelakuan baik. Hal tersebut membuat orang tua korban tidak mendapatkan keadilan,” tegas Irvan.
LBH Medan menduga adanya privilege (keistimewan) dan adanya proses hukum yang tidak benar. Maka LBH Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Dimana patut dikhawatirkan jika tidak ditahan, maka tersangka tidak menutup kemungkinan menghilangkan alat bukti, melarikan diri dan melakukan tindak pidana lain.
Perlu diketahui jika permasalahan ini sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Namun pihak keluarga dan LBH Medan hanya diberitahukan melalui WhatsApp atau tidak adanya dokumen resmi dari Denpom. Hal ini merupakan bentuk ketidak transparan penegak hukum yang dilakukan.
Dugaan Penyiksaan terhadap MHS telah melanggar Pasal 28 A UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer. (mtc)












