Massa Minta Polisi Tangkap Mafia Gas

oleh
aksi meminta Polda Sumut tindak mafia gas, Senin (20/1/2025)

POSMETRO MEDAN – Polda Sumut diminta untuk menindak terduga mafia gas LPG bersubsidi karena merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat.

Permintaan itu disampaikan dalam unjukrasa belasan orang di Mapolda Sumut, Senin (20/1/2025) siang.

Koordinator aksi, Rapi Lamnur Siregar mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumut meminta supaya polisi memberantas dan menangkap mafia gas subsidi oplosan.

Gas subsidi ukuran 3 kilogram dioplos ke berbagai ukuran non subsidi dan gudang itu berjarak 1 kilometer dari Kapolda Sumut.

BACA JUGA..  Pemandangan Umum LPj APBD Kota Medan 2025, PKS Soroti Tingginya SiLPA, Penanganan Banjir hingga Optimalisasi PAD

Para pelaku disebut memperoleh gas subsidi ukuran 3 Kilogram dari berbagai sumber, kemudian gas dipindahkan ke tabung gas mulai dari 5 Kg, 12 kg dan 50 Kilogram.

“Kalau kami rekapitulasi, akibat aksi mafia gas kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Gas subsidi 3 kilogram dioplos ke dalam tabung gas 5 kg, dan berbagai ukuran kilogram dan dijual dengan harga normal non subsidi. Padahal isinya tadi gas 3 kg subsidi yang dipindahkan,” kata Rapi, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA..  Senin, Ketua DPRD Sumut Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Rapi menduga gudang gas oplosan ini beroperasi selama bertahun-tahun dan diduga kuat dilindungi oknum Polisi yang berada di Polda Sumut.

Sebab, mereka bebas mengoplos gas subsidi hingga negara ditaksir merugi miliaran.

PS Kanit Subdit I Indak Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut AKP Indah, yang menjumpai massa menyarankan agar mereka membuat laporan resmi supaya ditindaklanjuti.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan

“Di sini kami sarankan kepada rekan-rekan agar membuat surat pengaduan tertulis yang berisikan tentang bagaimana cara penyaluran, siapa yang melakukan, itu dibuat secara tertulis dan langsung kirimkan kepada kami.Nanti akan kita tindak lanjuti,” katanya.(red)

EDITOR : Rahmad